
Poso, Nuansapos.com – Ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2021, berbondong-bondong datang ke RSUD Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Mereka diarahkan mengikuti Tes Kejiwaan sebagai kelengkapan pemberkasan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan di kirim ke Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Pusat Jakarta.
Merasa penting dan tak ingin mendapat masalah, para CPNS itupun akhirnya berbondong-bondong membanjiri RSUD Poso.
Sayangnya arahan tersebut belakangan menimbulkan masalah dan berubah menjadi buah bibir yang arahnya bermuara pada dugaan tindak korupsi, akibat salah tafsir terkait persayaratan BKN tentang pemberkasan CPNS.
Pasalnya syarat Tes Kejiwaan yang dimaksud ternyata tidak ada dalam persayaratan yang tertuang dalam edaran BKN.
“Memang ada syarat tes jasmani dan rohani, begitu juga SKCK dari Polisi dan bebas narkoba. Tapi kalau tes kejiwaan tidak ada”
“Tapi kami kok malah diarahkan ikut tes kejiwaan dan harus bayar Rp 250 ribu,” ungkap sejumlah sumber kepada media ini.
Persayaratan yang menimbulkan keuangan karena harus membayar itu sendiri diduga terjadi karena, adanya salah tafsir dari pejabat lingkup Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Poso yang membidangi soal pemberkasan CPNS tersebut.
Sementara Kepala BKDD Poso, Yusak Mentara yang dihubungi Nuansapos meembenarkan.
Kata Yusak hanya ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari BKN dan soal teknisnya Yusak hanya menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada dokter yang menanganinya.
“Itu (surat keterangan sehat jasmani dan rohani) yang dimintakan BKN”
“Soal teknisnya konfirmasi saja ke Dokter yang menerbitkan,” kata Yusak lewat pesan WA yang dikirim kepada Nuansapos.com, Kamis (20/1/2020) sore tadi.
Jumlah CPNS tahun 2021 di Poso sendiri sbanyak 300an orang.
Jika dikalikan Rp 250.000 maka akan terkumpul Rp 75 juta dari sebuah persayaratan yang diduga tidak menjadi persyaratan dari pemberkasan tersebut.