Sulteng

DPRD Donggala Gelar Paripurna P4GN

Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terkait pengendalian menara telekomunikasi dan P4GN.(F-ist)

DONGGALA, NP – DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020 ,Dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna tersebut digelar diruang Sidang Utama DPRD Donggala Rabu sore (09/09/2020) ,dipimpin oleh Wakil Ketua I Sahlan L Tandamusu dan didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf dan dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin ,S. Sos.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS yang dibacakan Zulham M Nurlahama ,S. Pd ,Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mepertanyakan.

Pertama ,Apakah boleh mengajukan dan membahas Ranperda yang tidak ada penetapan Promperda di Tahun 2020 ini.

Kedua ,Keputusan MK terkait perubahan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 26 mei 2015 ,yang kemudian disusul dengan Surat edaran Direktoral jendral Keuangan Kementrian Keuangan RI Nomor 5-209/PK.3 /2016 seharusnya telah menjadi dasar Perumusan dan Penetapan di Perda Nomor 3 Tahun 2017 ,sehingga kemudian tidak perlu lagi adanya Ranperda Perubahan. “Tentu ini menjadi unik karena Pokok Perda yang ingin dirubah tidak mengikuti dari awal perubahan regulasi ditahun sebelumnya yaitu rentang waktu antara keputusan MK dan Surat edaran Mendagri Tahun 2015-2016 ,sedangkan Perda Nomor 3 ini ditahun 2017 ,mengapa demikian ,”tantanya.

Ketiga ,Apakah Perubahan Ranperda ini harus dilakukan sebelum penetapan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Donggala. “Karena mengingat bahwa sejak terjadinya Bencana Alam 28 September 2018 silam ,telah banyak terjadi perubahan funda mental terkait kondisi dan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Donggala apalagi didalam konsederan Ranperda ini nantinya harus membuat juga didictum mengingatnya Perda RT RW Kabupaten Donggala ,”tuturnya.

Keempat ,Jika salah satu dokumen pokoknya itu Perda RT RW Kabupaten Donggala sedang dalam proses revisi ,apakah tidak akan mempengaruhi secara funda mental terhadap perubahan Ranperda ini.

Kelima ,Sudah menjadi keharusan bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 adalah akibat dari perubahan peraturan yang lebih tinggi ,khususnya yang berkaitan dengan perhitungan tarif retribusi. Namun demikian perlu kiranya tetap melihat secara keseluruhan keberadaan Ranperda ini demi kepentingan daerah. “Karena dimasa yang akan datang kebutuhan layanan telekomunikasi kepada masyarakat akan semakin meningkat ,maka Pemda sebagai fasilitator antara kebutuhan masyarakat dan penyedia layanan jasa telekomunikasi harus lebih progresif lagi ,”ujarnya.

Fraksi PKS juga sampaikan Ranperda tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Soal isi dan muatan dalam Ranperda ini nantinya diharapkan tidak hanya sebatas copy paste dari uraian yang ada dalam peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam Ranperda ini sebagai bentuk wujud keseriusan Pemda dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diharapkan ada dukungan APBD secara lebih real atau ada patokan persentase persen penggunaannya dalam APBD. Hal ini penting penting karena sasaran dari Ranperda ini adalah perlindungan pada generasi masa depan Bangsa dan Negara. Tidak hanya sekedar seremonial menggugurkan perintah peraturan diatasnya.

Olehnya itu, Ranperda ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Daerah. Sehingga harapan kita bahwa perang terhadap Narkoba benar-benar bisa berwujud dan bisa diukur keberhasilannya.

Selain itu Fraksi PKS juga katakan harapan bermasyarakat bahwa kehadiran Perda ini minimal memenuhi yaitu sarana pencegahan ,sarana antisipasi dini ,sarana penanganan ,sarana partisipasi masyarakat ,sarana rehabilitasi ,sarana perdanaan ,da nada sanksi yang jelas dan tidak bertele-tele ,tutupnya.(NP)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp