Heboh Pelajar di Kubu Raya Keliling Naik Motor Pakai Kaos Palu Arit, Ini Faktanya

0
902

jakarta np – SEORANG pemuda terlihat dengan santainya mengenakan kaos merah berlambang palu arit sambil bersepeda motor dari Jalan Raya Rasau Jaya menuju Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di atas lambang palu arit itu, juga terdapat tulisan CCCP.
Informasi ini viral setelah rekaman videonya diposting oleh akun Aqil Matfuh dalam akun Facebook-nya. Dalam rekaman video berdurasi 13 detik itu, Aqil juga menambahkan narasi:
“Warga Rasau Jaya dan sekitarnya harus waspada tadi saya pas jalan ketemu anak muda memakai kaos berlogo PKI. pas saya tanya katanya baju mamaknya dapat nemu,” tulisnya, Minggu 21 Juli 2019 pukul 17.26 Wib.
Postingan tersebut sudah dibagikan kembali lebih dari 800 kali per tangkapan layar ini dibuat.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku sudah diamankan kepolisian. “Kami bersama jajaran Polsek Sungai Raya sudah amankan pelaku,” kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian kepada Okezone, Senin (22/7/2019).
Siagian menerangkan, pelaku masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, bahwa kaos itu didapat dari ibunya dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. “Nah, setelah itu dipakainya,” ujar Siagian.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah menerangkan, anak yang menggunakan kaos itu berinisial F. Seroang pelajar yang masih berusia 13. Dalam Kartu Keluarga (KK) F tercatat masih sebagai warga Rasau Jaya.
Hasan menerangkan, pengamanan terhadap F setelah menindaklanjuti postingan video Aqil Matfuh pada akun Facebooknya tentang seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang menggunakan kaos merah berlambang palu arit.
“Anggota Polsek Rasau Jaya melakukan analisa terhadap video tersebut dengan maksud untuk menemukan orang sebagaimana dalam video,” ujar Hasan.
Video tersebut disimpulkan direkam oleh seseorang saat dalam perjalanan dari arah Rasau Jaya menuju arah Supadio (Sungai Raya). Tepatnya di jalan semen, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
“Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyisiran di sekitar lokasi serta dilakukan pengidentifikasian terhadap kendaraan yang digunakan,” tutur Hasan.
Sekitar pukul 23.45 Wib, pada Minggu itu, tim gabungan Polsek Rasau Jaya dan Polsek Sungai Raya berhasil mengetahui dan mengamankan pelaku di rumahnya. Di kawasan Sungai Raya.
“Dari pengakuannya, kaos tersebut didapat dari ibunya di pembuangan sampah (TPS). Karena ibunya tidak bisa baca tulis dan tidak mengerti dengan lambang pada kaos tersebut. Kemudian kaos itu diberikan kepada anaknya dan digunakan,” jelas Hasan.
Karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana masuk di wilayah hukum Polsek Sungai Raya, maka perkara ini ditangani di sana. “Yang bersangkutan berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses selanjutnya,” tutup Hasan.
Untuk diketahui, lambang palu arit merupakan bagian dari simbolisme komunis. Penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis, atau negara komunis.
Gambar palu dan arit yang tumpang-tindih bersilang, masing-masing mewakili kaum buruh dan petani, menyimbolkan persatuan kedua kaum tersebut.
Simbol ini muncul pada saat meletusnya Revolusi Rusia dan dikenal luas setelah dicantumkan di panji merah Uni Soviet dan Partai Komunis Tiongkok beserta bintang merah.
Di Indonesia, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme sendiri sejak 1966, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 27 tahun 1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966.
Yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.
Selain Indonesia, masih ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol ini; beberapa diantaranya adalah Jerman, Amerika Serikat, Polandia, Ukraina, Latvia, Lithuania, Hungaria dan Korea Selatan.
Sementara itu, jika mau menelisik lebih jauh, CCCP merupakan kata lain dari USSR atau Uni Soviet sebelum terpecah belah dan akhirnya berubah nama menjadi Rusia sekarang ini.
Lebih lanjut, Uni Soviet atau Uni Republik Sosialis Soviet, disingkat URSS (bahasa Rusia: Сою́з Сове́тских Социалисти́ческих Респу́блик, Soyúz Sovétskikh Sotsialistícheskikh Respúblik; disingkat CCCP, SSSR), adalah negara sosialis yang pernah ada antara tahun 1922–1991 di Eurasia. (oke)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here