MOROWALI, Sulawesi Tengah- Walau belum genap sebulan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP, sudah memperlihatkan kepiawaiannya menahkodai Bumi Tepe Asa Moroso.
Berbagai terobosan luar biasa yang menyangkut kemaslahatan masyarakat Morowali sudah banyak dibereskan sejak dilantik sebagai Pj Bupati Morowali pada 26 September 2023 di Palu oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Diantaranya adalah persoalan honor guru kontrak (Gukon) hak langsung para pahlawan tanpa tanda jasa itu yang sudah masuk 5 bulan peninggalan masa lalu, akhirnya terbayarkan sehari Pj Bupati Morowali memimpin daerah dengan tagline sejahtera bersama itu.
Begitupun insentif Covid -19 Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022, sudah masuk setahun tak kunjung dibayarkan di masa kepemimpinan yang lalu nanti Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail baru terbayarkan tanpa banyak embel-embel.
Direktur RSUD Morowali dr. Agus As Partang yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan membenarkan sudah merealisasikan pembayaran Insentif Covid-19 Nakes pada Rabu 11 Oktober 2023.
“Iya kita sudah realisasikan pembayaran tersebut yang merupakan tindak lanjut atas perintah Pak Pj Bupati Morowali untuk segera merealisasikan pembayaran dana Insentif Covid-19 Nakes,” ungkap dr Agus As Partang.
Dari penjelasan yang diberikan, seluruh insentif Covid Nakes telah dibayarkan ke semua tenaga kesehatan selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari- Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut;
Bulan Januari 87 orang.
Bulan Februari 153 orang.
Bulan Maret 148 orang.
Bulan April 124 orang.
Bulan Mei 83 orang.
Bulan Juni 5 orang.
Bulan Juli 5 orang
Bulan Agustus 100 orang.
Bulan Sep 83 orang.
Bulan Oktober 84 orang.
Bulan November 114 org.
Bulan Desember 103 org.
“Total keseluruhan insentif Covid Nakes yang dibayarkan senilai Rp. 4.210.528.571 yang mana sebelumnya sempat kita hitung senilai rp.4,5 Milyar tapi setelah diverifikasi dan di hitung ulang ada pengurangan sekitar Rp 300 juta dibayarkan sesuai jasa para Nakes itu sendiri,” terangnya.
Saat ditanya Wartawan kendala sehingga pembayaran molor sampai setahun, dr. Agus mengatakan bahwa insentif Covid Nakes tahun 2022 instruksi pembayarannya nanti pada bulan November 2022, sehingga secara administrasi keuangan daerah, tidak mungkin pada APBD Perubahan 2022, dan tidak bisa juga pada Penetapan APBD tahun 2023 karena telah selesai penetapan di bulan Oktober, sehingga dimasukan di APBD- perubahan 2023 yang sudah terproses sejak bulan Agustus 2023.
“Saya rasa ini bukan keterlambatan secara administrasi karena semua tagihan sudah masuk, termasuk pertanggungjawabannya, namun pada mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara karena memang kita bekerja sebagai abdi negara, bukan di rumah sakit swasta yang setiap saat bisa dicairkan tanpa adanya aturan keuangan yang mengikat ini yang harus dipahami,” terangnya.
(PATAR JS)