Morowali

Kejari Morowali Pindahkan Tahanan Tipikor Eks Kades Laroue ke Hotel Prodeo kelas II A Palu Pakai Pesawat

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali pindahkan terduga tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa Mariajang mantan Kades Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jum’at (13/10/2023).

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi, melalui Kasi Intel Dwi Romadonna mengatakan bahwa pemindahan yang dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di meja hijau di Palu dikarenakan Pengadilan Tipikor berada di Palu, Sulawesi Tengah.

“Hari ini pada Tanggal 13 Oktober 2023 Kejari Morowali memindahkan tahanan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Mariajang eks Kades Laroue, dari Rutan Polres Morowali ke Rutan Kelas II A Palu dengan menggunakan pesawat komersil dan tersangka tiba di bandara Sis Aljufri Palu, sekitar pukul 09:45 wita,” terang Dwi Romadonna.

Sebelumnya Kejari Morowali telah merelis penahanan Mariajang terduga Tipikor dana desa Laroue yang telah dipublikasi oleh media ini dengan judul “Kejari Morowali Seret ke Meja Hijau Tersangka Tipikor Mantan Kades Laroue Tahap II Terancam Penjara 20 Tahun”.

Dalam pemberitaan itu dijelaskan Dwi Romadonna bahwa tindakan tersangka Mariajang mantan Kades Laroue adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.330.872.121 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua puluh satu Rupiah).

Atas perbuatannya Tersangka melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta maksimal 1 Milyar dan pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 milyar.

“Tersangka dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2, pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tegas Dwi Romadonna.

Saat itu Tersangka Mantan Kades Laroue Mariajang dikerangkeng untuk sementara waktu di sel tahanan Polres Morowali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan meja hijau Pengadilan Tinggi di Palu, Sulawesi Tengah

“Tersangka mantan Kades Laroue Mariajang di tahan di Polres Morowali selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan di meja hijau Pengadilan Tinggi di Palu Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan