Hukum KriminalParimo

Kades Malalan & Adiknya Resmi Memakai Rompi Kebesaran Kejari Parimo

PARIMO, nuansapos.com Penanganan penyidikan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019, oleh Cabang Kejari (Cabjari) Parigi di Tinombo, yang menyeret mantan Kades Malalan inisial AR bersama adiknya inisial AS selaku Ketua TPK mulai terungkap.

Hari Kamis kemarin (4/11), penyidik Jaksa Cabjari Parimo di Tinombo, telah melakukan tahap II ke jaksa penuntut umum ( JPU ) Cabjari Parimo di Tinombo, untuk dilakukan tahap penuntutan. (kutipan Indigo99.com)

Dalam tahap II ini, Dua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga menunggu dakwaannya rampung untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Palu.

Kacabjari Parimo di Kecamatan Tinombo, Fauzipaksi, SH dalam rilisnya mengatakan, Kedua tersangka Korupsi kakak beradik itu sudah dititip di rumah tahanan ( Rutan ) Olaya Parigi.

Kata mantan Kasi Intel Pasangkayu itu, salah satu alasan dilakukan penahanan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, para terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.” kata Fauzipaksi.

Selain itu kata dia, dalam kasus ini penyidik Cabjari Tinombo telah menyita uang sejumlah kurang lebih 45 juta dari total kerugian Negara sejumlah 98 juta, serta menyita aset berupa 1 (satu) bidang tanah Tanah Swapraja yang terletak di Dusun IV Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong dengan luas kurang lebih 465 M2 berdasarkan Surat Penyerahan SK GKDH TKT I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 592.3/33/1993 tanggal 27 Januari 1993.

“ Barang bukti yang sudah kami amankan ini dipergunakan oleh JPU guna kepentingan pembuktian di persidangan nanti.” sebutnya.

Masih dia, Kedua tersangka kakak beradik itu inisial AR selaku Kades Malalan dan tersangka AS selaku Ketua TPK Desa Malalan.

Keduanya diganjar UU Korupsi yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 UU RI jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Pde)

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp