Kasus Nuansa Pos Vs Bupati Poso Kembali Memanas Nama Diki Kondanglimu Kembali Muncul Kepermukaan
PALU,NUANSAPOS.COM – Kasus media massa Nuansa Pos vs Bupati Poso, Darmin Sigilipu yang berujung didendanya Nuansa Pos Rp 1 M yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus makin memanas.
Putusan yang dianggap janggal oleh banyak pihak itu tidak hanya memancing reaksi dari pihak Nuansa Pos untuk melawan ketidakadilan atas putusan itu melalui Banding tetapi juga memantik reaksi dari banyak media massa termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta sejumlah elemen Non Government Organisation (NGO) salah satunya dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah pimpinan Harsono Bereki, S.Sos.
Menurut Harsono akar pangkal kasus yang bermula dari goresan pena mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh terkait dugaan perselingkuhan Bupati Poso, Darmin Sigilipu dan salah satu staf ASN lingkup Pemda Poso (VT) yang tak lain adalah sepupunya sendiri itu perlu digali ulang alias dibuktikan dulu kebenarannya.
Akun Gilang Mahardika alias Diki Kondanglimu yang tak lain adalah suami VT sebagai narasumber dari pemberitaan yang ditulis oleh Irfan Pontoh itu secara hukum perlu dihadirkan dan dibuktikan dulu kebenarannta. “Buktikan dulu benar tidaknya kasus dugaan perselingkuhan antara kedua orang itu secara hukum karena dialah sehingga tulisan yang diberitakan saudara Irfan Pontoh itu ada dan menjadi persoalan hukum,” ungkap Harsono.
Sementara mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh kepada media ini Selasa (7/7) bersitegas akan terus melakukan perlawanan dan mendesak aparat penegak hukum menghadirķan Diki Kondanglimu sebagai pihak yang paling tau tentang dugaan perselingkuhan yang hingga kini masih menimbulkan 1001 pertanyaan dan keresahan diantara masyarakat Kabupaten Poso khususnya.
“Saya dan kawan-kawan sudah minta agar Diki Kondanglimu karena beliau yang paling tau tentang dugaan perselingkuhan itu,” jelas Irfan akhir petang tadi.
Irfan Pontoh sendiri dalam perkara yang akhirnya diputus membayar Rp 1 M ini merupakan Tergugat dua yang sebelumnya membongkar dugaan perselingkuhan orang nomor satu di Kabupaten Poso itu lewat 5 judul pemberitaannya yang akhirnya dilapor oleh Darmin ke Dewan Pers Pusat Jakarta.
Atas putusan Dewan Pers dia terpaksa direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pimpinan Redaksi di Nuansa Pos bukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita hoax atas kasus tersebut melainkan karena dia belum tersertifikasi sebagai peserta jurnalis yang UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Akan halnya Tergugat satu, Bayu Alexander Montang kepada Nuansa Pos menilai putusan yang diambil oleh Hakim PN 1 Palu, Marliyus beberapa waktu lalu itu sangat janggal. Pertama karena dia sama sekali tidak terlibat dalam hal tulis menulis yang diberitakan oleh Irfan Pontoh. Karena sejak dia menjadi anggota DPRD Sulteng segala urusan Nuansa Pos sudah diserahkan sepenuhnya kepada Nona Chikita Montang. Untuk pembuktiannya kata Bayu bisa dilihat di box redaksi dimana dalam box tersebut nama Bayu Alexander Montang dikatakan Non Aktif.”Sejak menjabat anggota DPRD segala urusan Nuansa Pos sudah diserahkan ke Chikita Montang, ini juga sudah dibuktikan lewat surat pengunduran diri saya ke Majelis Hakim ditambah dua kesaksian wartawan saudara Salam dan Nilawati. Tapi hakimnya tidak mempertimbangkannya, saya tegaskan hakim sudah keliru karena sudah menghukum orang yang tidak bersalah,” tegas Bayu seraya menegaskan menolak putusan itu dan menyatakan Banding.