Kasus Pemukulan Anak di Polres Palu Diduga di Petieskan

0
644

Zarni : ”Pak Kapolda tolong kami untuk mendapatkan keadilan bagi anak saya yang masih dibawah umur, dia di aniaya tapi sudah setengah tahun kasusnya dilaporkan tidak pernah ditindaklanjuti. Jika kasus ini tidak ditangani terpaksa kami akan mengadu hingga ke Mabes Polri, Komnas Ham dan Perlindungan Anak”  

PALU NP Padahal sudah setengah tahun berlalu namun kasus penganiayaan 2 guru, Niar dan Hilda yang dilakukan terhadap siswa Kelas 3 SMPN 10 Palu bernama  Moh. Anszari alias Bojes (15) yang sudah dilaporkan Ibu kandung korban, Zarni (45)  ke Polres Palu pada 5 September 2019 tahun lalu tidak pernah ditindaklanjuti.


Korban yang saat pemukulan terjadi masih berusia 14 tahun itu sejak pelaporan hingga saat ini bahkan tidak pernah diberikan pendampingan psikologis atau trauma healing yang harusnya di terimanya.

Keterangan yang di himpun media ini menyebutkan, korban di aniaya hanya gara-gara dianggap sebagai biang kegaduhan yang menyebabkan atap seng sekolahnya dilempari batu.”Waktu itu anak saya tidak ikut apel sehingga dia dan teman-temannya yang lain berdiam diri di belakang sekolah.Saat itulah tiba-tiba mereka terlibat percekcokan dengan sekelompok pemuda yang kemudian melempari seng sekolah dan anak saya dianggap sebagai biang dari kegaduhan itu,” jelas Zarni kepada Nuansa Pos Senin (13/1) kemarin.

Pemukulan terhadap Bojes yang dilakukan Niar dan Hilda itu dilakukan menggunakan sejumlah peralatan termasuk stik dan sandal serta disaksikan oleh guru BP bernama Rangga, Amel, Sarah dan Jawariah dan para mahasiswa PPL termasuk Ayu dan Musdalifah yang kemudian dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ft : Istimewa

“Pemukulan terhadap anak saya itu disaksikan beberapa guru dan dua orang mahasiswa PPL, Ayu dan Musdalifah,” jelas Anzari.

Pemukulan beruntun  yang sebenarnya sempat dilerai oleh Rangga namun tidak berhasil itu sendiri diarahkan ke bagian tangan, lengan, dada dan leher korban yang akhirnya membuat sejumlah bagian tubuhnya lebam dan membiru.”Keesokan harinya baru saya tau kalaun anak mengalami penganiayaan dan  waktu saya periksa badannya, kasian hampir semua bagian tangan, lengan, dada dan lehernya ada bekas pukulan sampai lebam dan membiru,” tukasnya.

Zarni ibu kandung korban

Dibagian terpisah, Penyidik Polresta Palu yang berusaha dikonfirmasi media ini tidak bisa memberikan tanggapannya.

Menurut penyidiknya bukan bagian dari kewenangannya.”Mohon maaf saya tidak punya kewenangan untuk memberikan konfirmasi, nanti melalui Pak Kasat atau Kasi Humas,” jelas Adrian penyidik yang menangani kasus tersebut kepada Nuansa Pos, Senin (13/1) kemarin.

Kasi Humas, Aipda I Kadek Aruna yang sebelumnya sudah berusaha dikonfirmasi juga tidak bersedia memberikan keterangannya. Pesan singkat yang dikirim lewat aplikasi WhatsAapnya tidak mau dibalasnya.

Kasus yang diduga tidak ditindaklanjuti Polresta Palu itu sendiri rencananya akan dilaporkan ke Kapolda hingga ke Mabes, Ham dan Perlindungan Anak.

”Pak Kapolda tolong kami untuk mendapatkan keadilan bagi anak saya yang masih dibawah umur, dia dianiaya tapi sudah setengah tahun kasusnya dilaporkan tidak pernah ditindaklanjuti. Jika kasus ini tidak ditangani terpaksa kami akan mengadu hingga ke Mabes Polri, Komnas Ham dan Perlindungan Anak,” pelas Zarni menuntut keadilan dari proses penganiayaan terhadap buah hatinya tersebut (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here