Hukum KriminalNasionalParimoSulteng

Kasus Tambang Ilegal Buranga Parigi Moutong “Cukong Bebas, Kalangan Bawah yang Diproses !

Parigi, Nuansapos.com – Peristiwa yang menyebabkan matinya orang di areal tambang Buranga,Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Februari 2021 silam ternyata tidak melunturkan semangat para perampok tambang untuk kembali beraksi di areal yang sama.

Seperti di wilayah-wilayah lain di Indonesia, modus yang dilakukan para pelaku terbilang sama, “coba-coba saja, kalau aman lanjut kalau bermasalah angkat kaki lagi”.

Dalam tahapan ini para pelaku biasanya sudah berkoordinasi dengan penduduk setempat yang dinggap memiliki pengaruh dan tentunya dengan sejumlah pihak yang dianggapnya mampu menjadi tameng atau securitynya.

“Di mana – mana begitu, pasti ada orang dalam dan aparat yang terlibat. Kalaupun ada penangkapan hanya orang-orang kecil yang ditangkap sementara pemodalnya bebas,” terang sumber yang minta tidak usah disebutkan namanya kepada media ini.

Terkait pemberlakuan istimewa terhadap cukong atau pemodal PETI di Buranga diduga juga seperti itu.

Indikasinya sangat jelas, meski kasus ini sudah menjerat beberapa tersangka, kenyataannya hanya pelaku setingkat operator alat yang di proses sementara aktor utama atau pemodal maupun pemilik alat beratnya tidak tersentuh hukum sama sekali.

Hanya mempersangkakan pelaku kelas bawah dan tidak menyentuh kalangan atas seperti ini akhirnya memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari, pemerhati lingkungan, Munafri SH.

Kepada sejumlah wartawan Munarfi kembali mempertanyakan keseriusan aparat untuk menegakkan hukum di bumi Parigata.

“Kami prihatin, upaya penegakan hukum terhadap pekerja tambang ilegal belum berdampak jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama,” ujarnya.

Pengacara muda di Parigi ini dengan tegas meminta polisi tidak tebang pilih dalam memproses kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat,termasuk oknum pengusaha dibalik aktivitas ilegal itu harus diseret ke meja hijau,” pintanya.

Secara terpisah, Korps Perempuan LS-ADI (KORSA) juga menuntut agar kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga di usut sampai tuntas.

“Yang ditertibkan hanyalah barang bukti berupa alat berat nya saja, tidak ikut ditertibkan dengan para pelakunya.Wajar saja setelah beberapa waktu ditertibkan aktifitasnya penambangan berjalan kembali,” tegas Irawati, Korlap, saat aksi LS-ADI (KORSA), Jumat (19/8) di depan Polda Sulteng.

Irawati mengatakan Aparat Penegak Hukum seakan tidak bertaji bahkan terlihat main mata dengan para pelaku tambang ilegal. Pasalnya kasus ini sudah beberapa kali di suarakan dan kejadian serupa selalu berulang.

“Aparat Penegak Hukum tampak seperti hanya memberikan buian kata dalam penuntasan kasus ini dan seakan tidak patuh terhadap intruksi Gubernur yang menyebutkan untuk menuntaskan kasus tambang ilegal di Sulteng karena nyatanya hingga hari ini aktifitas tambang seperti di Kayuboko dan Buranga beraktifitas dengan leluasa padahal sudah banyak korban yang diakibatkan oleh PETI tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp