Kejaksaan Tidak Lagi Masuk Tim Pengawal Kegiatan, Pelaksana Proyek Jalan Sendiri

0
633

PALU NP – Berdasarkan keputusan pusat, sejak bulan Desember 2019 tahun lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak lagi masuk sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kapasitasnya melakukan  upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif dan memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara serta tidak dapat lagi memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sesuai komitmen yang ada saat ini, pihak pelaksana kegiatan proyek di silahkan melakukan kegiatan intinya tanpa intervensi dari pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.


Sesuai petunjuk pusat, untuk proyek Kementerian pendampingannya langsung dari tingkat pusat namun demikian pihak Kejati sendiri dalam perannya tetap akan melakukan Tupoksinya yakni sebagai pemantau jalannya kegiatan yang dimaksud.

“Sejak Desember 2019 TP4D sudah dihentikan, Kejaksaan tidak lagi masuk dalam tim namun kembali ke Tupoksinya sebagai pihak yang mengawasi,” jelas Asintel Kejati Sulteng, Rachmat Supriady, SH,MH dalam jumpa Pers bersama sejumlah wartawan di ruang Press Room Kejati Sulteng, Kamis (12/3) kemarin.

Ditanya tentang strategi apa yang akan diambil untuk menjalankan fungsi pemantauannya menurut Rachmat akan dilakukan lewat koordinasi Bidang Intelijen Kejaksaan. Pihak Kejati tambah Rachmat nantinya akan menerbitkan sprint bagi para anggotanya untuk melakukan pemantauan tersebut.

Sementara terkait peran serta para Intelijensi Kejaksaan di tingkat Kejaksaan Negeri, pendampingannya terhadap proyek juga sudah tidak ada kecuali hanya melakukan pemantauan dan melaporkannya “Nantinya akan dikeluarkan sprint dari Bagian Intelijen,” pungkasnya.

TP4D sendiri sebenarnya sangat penting dimana pengambil kebijakan dan pelaksananya mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan sehingga mereka tidak ragu-ragu dan bisa meminta pertimbangan hukum menghindari terjadinya pelanggaran atas kebijakan yang diambilnya (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here