Komnas HAM : Itu Pelanggaran HAM Serius

0
1719
ilustrasi

PALU, NP—Ancaman terhadap kemerdekaan pers di sulteng, sepertinya sudah didepan mata, sejumlah kasus delik pers yang ditangani penyidik polri didaerah ini dilakukan tidak lagi sesuai prosedur dan ketentuan UU Pers, termasuk kesepahaman bersama (MoU) Mabes Polri dan Dewan Pers.
Sebutlah kasus yang menimpa Jarot Gencar—wartawan koran indigo.online—yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Parimo. Termasuk kasus yang menimpa Pemred Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh yang kini sebagai terlapor dan dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sulteng serta seorang jurnalis di Kabupaten Buol yang belum lama ini diancam oleh seorang sekcam di daerah itu.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, yang dimintai tanggapannya soal komitmen polri di daerah ini dalam penanganan perkara delik pers, enggan memberikan tanggapan dan cuma meminta wartawan NP untuk menghubungi Kabid Humas Polda,”Koord dengan kabid Humas mas” tulis Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto dalam balasan chat wa nya, kamis (18/11).
Begitupun Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, yang dihubungi wartawan Nuansa Pos, kamis (18/11) untuk silahturahmi terkait confirm pemberitaan, juga tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, kepala Komnas RI Perwakilan Sulteng Deddy Askari tegas mengatakan bahwa kriminalisasi dan kekerasan terhadap pers adalah pelanggaran HAM serius.
“kriminalisasi dan Kekerasan terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga merupakan sebuah Pelanggaran HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan termasuk perlindungan hukum,” tegas Deddy Askari
Menurutnya, maraknya kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap pers belakangan ini menjadi sesuatu hal yang sangat memprihatinkan dan sudah tentu merusak tatanan kehidupan Demokrasi di Negeri ini, termasuk di Sulawesi Tengah, karenanya terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah Pelanggaran terhadap Hak atas Penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh Pers dan pekerja Pers itu sendiri, apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah hukum.
Deddy Askari mengatakan, sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers, Namun dalam banyak peristiwa yang terjadi, termasuk kriminalisasi terhadap Pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan. Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap Jurnalis.
“Padahal dalam perspektif UU Pers yang bersifat lext specialist, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya” nilainya.NP


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here