Korupsi Dana Desa, Kades Pada Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Poso,Nuansapos.com – Kepala Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, IW akhirnya di ganjar penjara 1,6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Apabila tidak bisa membayar hukumannya akan bertambah 1 bulan penjara.
Selain membayar denda, terdakwa juga di wajibkan membayar uang pengganti sebesar 41.360.000 dan apabila tidak bisa membayar, maka hukumannya akan di tambah 2 bulan penjara.
Dalam perkara korupsi ini, pihak Kejaksaan Cabang Tentena berhasil menyita barang bukti 200 batang pipa air, uang Rp 171 juta dan 1 unit mobil Avanza.

Uang sitaan itu sendiri saat ini sudah di kembalikan ke Pemerintah Desa Pada untuk di kelola sesuai peruntukannya sementara 1 unit mobil Avanza yang di sita Kejaksaan di lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
“Pidana pokoknya 1 tahun 6 bulan, denda 50 Juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda, uang pengganti sebesar 41.360.000 dan apabila tidak bisa membayar uang pengganti subsidernya 2 bulan penjara”
“Kami juga menyita barang bukti 200 batang pipa dan uang lebih kurang sebesar Rp. 171 juta. Uangnya sudah kami kembalikan ke Pemerintah Desa Pada”
“Satu unit mobil Avanzanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara,” demikian ungkap Kacabjari Tentena, Yunan Putra Firdaus, SH, MH kepada Nuansapos.com, Sabtu (8/1/2022).
Terkait dugaan korupsi di wilayah hukumnya, Kacabjari menegaskan akan terus bekerja sesuai amanat RI 01 yang dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
” Untuk korupsi saya tidak main-main, akan saya sikat ,” tegasnya.

Namun demikian, sesuai petunjuk Kejaksaan Agung dan Kajati Sulteng, kepada pengelolah anggaran keuangan negara yang merasa memiliki tunggakan atas kebocoran anggaran yang dikelolanya.
Kacabjari masih memberikan kesempatan untuk segera mengembalikannya.” Tujuan kita mengembalikan kerugian negara tapi bagi yang punya niat baik masih ada kesempatan untuk mengembalikannya. Kalau tidak, pasti saya sikat,” tegas Yunan kembali menegaskan pernyataanya.