Kepsek SMA 2 Poso, Dra. Rina Labulu,MM
PALU NP – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS yang menyeret Kepala Sekolah SMA 2 Poso, Dra. Rina Iriana Labulu, MM sebagai terdakwa tunggal pada Kamis (13/2) minggu lalu mulai disidangkan di PN I Palu.
Dari persidangan yang dipimpin Hakim Ernawaty Anwar, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yesky Wohan, SH terkuak jika terdakwa selama memegang jabatannya telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi anggaran dan melakukan Mark Up pembelanjaan dana BOS serta pelaporan fiktif.
Atas perbuatannya, negara kata JPU telah dirugikan senilai Rp 325 Juta rupiah lebih.
Olehnya oleh JPU kepada yang bersangkutan di dakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan keterangan JPU sidang kemudian di tutup dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi (NP05)