Mantan Kapol PP Poso di Vonis 4 Tahun Penjara !!!

0
810

POSO NP Setelah menjalani proses panjang dan masa persidangan yang cukup menyita waktu, terdakwa korupsi pemotongan dana gaji honorer Pol PP dan pembelanjaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara senilai 1,2 milyar rupiah bernama Sri Ayu Utami, mantan Kasat Pol PP Poso akhirnya di jatuhi hukuman 4 tahun penjara.


Selain penjara, Sri Ayu juga masih di bebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 753 juta yang telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp 204 juta di tambah subsider 6 bulan penjara atas pembangunan Pos Damkar yang di bangunnya di Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Poso.

Vonis 4 tahun yang di jatuhkan Ernawaty Anwar sebagai Ketua Majelis Hakum itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, oleh Majelis Hakim kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk berpikir apakah menerima atau menolak dari keputusan yang telah di jatuhkannya tersebut.
“Kepada terdakwa dan kuasa hukumnya dan kepada JPU di berikan kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau menolaknya,” ungkap Hakim ketua Ernawati Anwar yang memimpin jalannya persidangan pada Kamis (13/2) pekan lalu itu.

Sri Ayu Utami sendiri merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Damkar Poso, terkait pengelolaan APBD 2017 senilai Rp 10.138.852.013.
Awalnya dia dakwa melakukan korupsi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Trisye Meinaryacti Tambagi selaku bendahara Pengeluaran, Asni Abukai selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) dan saksi Siti Halimah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Poso.

Belakangan tidak ada satupun dari nama-nama yang disebut sebagai bendahara, PPTK dan PPK yang masuk dan di naikan statusnya sebagai terdakwa dari kasus yang mendera Sri Ayu Utami itu.

Dari proses persidangan yang di ikuti media ini, pada 2017 Kantor Satpol PP dan Damkar Poso memperoleh anggaran dari APBD Rp10.138.852.013, terdiri belanja langsung Rp 4.120.187.713 dan belanja tidak langsung untuk 29 item kegiatan Rp 6.018.664.300.

Namun dalam pelaksanaannya tidak semua dari anggaran yang masuk itu dipergunakan Sri Ayu untuk membiayai kegiatan sebaliknya malah ada yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru dilaksanakan dan dibelanjakan sehingga di anggap sebagai kegiatan fiktif termasuk pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD, serta laporan pertanggungjawaban lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara keseluruhan seperti pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD Rp 78.100.000 pengadaan suku cadang kendaraan dinas fiktif Rp 38.830.000, kegiatan sosialisasi norma standar, pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran fiktif Rp 109.380.000, serta 32 perjalanan dinas fiktif seniali Rp 74.270.000.

Sementara untuk laporan pertanggungjawaban dana ganti uang (GU) sejak bulan Mei hingga Desember 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan totalnya mencapai Rp 739.412.080.

Penasehat Hukum terdakwa sendiri sejak awal persidangan dimulai menolak semua tuduhan tersebut.

Dalam Nota Pembelaannya sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa, Moh Taufik SH bersikeras menolak dakwaan JPU itu karena dianggapnya kabur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Apalagi jika merujuk pada kasus kliennya dimana kata Taufik masuk dalam ranah hukum perdata, sebab telah ditindaklanjuti di TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah).

Sayangnya fakta persidangan berbicara lain, Sri Ayu tetap di vonis bersalah dan harus menjalani hari-harinya dalam penjara selama 4 tahun sesuai ketuk Palu yang telah dijatuhkan majelis hakim yang mengadilinya (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here