Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana Pangeti
POSO NP – Dengan belum terpenuhinya dua kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan dalam tahapan pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2020, hal ini memaksa pihak KPU Poso harus memperpanjang lagi masa pendaftarannya yang telah berakhir pada tanggal 24 Februari 2020.
Penambahan masa pendaftaran itu sendiri diberikan selama tiga hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 hingga 27 Februari 2020 mendatang.
Langka KPU Poso ini, menyusul belum terpenuhinya jumlah minimal pelamar calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dan Bupati dan Wakil Bupati Poso perwakilan dari 66 Kelurahan dan Desa yang tersebar di 18 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Poso.
Terkait hal tersebut Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana Pangeti mengakui ada beberapa kendala yang terjadi dilapangan. Namun dari sisi sosialisasi maupun sebaran informasi ke tengah masyarakat terbilang sudah maksimal dilakukan.
“Dari pengamatan kami, banyak pelamar yang terkendala syarat administrasi utama termasuk surat keterangan lainnya yang belum lengkap. Seperti legalisir ijazah dan surat keterangan berbadan sehat. Faktor cuaca dan jarak ke posko pendaftaran juga salah satu faktor penyebabnya,”akunya, saat dikonfirmasi, Selasa (25/02/2020).
Selviana menambahkan walau pun ada masa perpanjangan waktu pendaftaran, pihaknya akan bersikap jemput bola dengan mendatangi Kelurahan dan Desa yang masih kurang atau sama sekali tidak ada pelamarnya.
Lebih dalam dijelaskannya bahwa dalam tahap pendaftaran saat ini pihaknya membutuhkan minimal sebanyak 1.020 calon anggota PPS, dengan penyebaran enam orang dari setiap Kelurahan dan Desa, yang saat ini berjumlah 170 yang tersebar di 19 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Poso.
Dari jumlah pelamar tersebut, kata mantan Direktur Walhi Sulteng ini, selanjutnya mereka nantinya akan masuk ke sejumlah tahapan seleksi, untuk menjaring sebanyak 510 orang anggota petugas PPS dan kemudian akan dilantik pada tanggal 22 Maret 2020 mendatang.
“Pasca pelantikan, sebagai anggota PPS terpilih, mereka langsung akan bertugas di Kelurahan atau Desa asalnya sesuai tahapan Pillada dengan pembagian masing-masing sebanyak tiga orang,”pungkasnya (NP06).