Ijin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu Bisa Langsung di Urus di Kabupaten

0
1588

PALU NP – Pengelolaan hasil hutan bukan kayu seperti damar, rotan dan getah pinus tidak perlu lagi di urus di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.


Untuk perolehan ijin tersebut masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di masing-masing wilayahnya.

Semisal yang ingin mengelolah Getah Pinus di Poso bisa langsung mendatangi Kantor KPH yang ada di Poso, demikian pula bagi masyarakat Kulawi yang hendak melakukan pengelolaan Damar bisa saja langsung ke Kantor KPH yang ada di Kabupaten Sigi.

Ft : Istimewa 

“Untuk pengelolaan hasil hutan bukan kayu bisa langsung mendatangi kantor KPH yang ada di masing-masing wilayah, jadi tidak perlu lagi ke Provinsi”

Demikian ungkap Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Pepi S Jalal kepada Nuansa Pos yang mengkonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (25/2) kemarin.

Pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah sendiri kata Pepi lebih banyak mengurus soal administrasi terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kerjasama dengan OPD-OPD lain.

Misalkan untuk permintaan teknis pengelolaan tambang atas permintaan perusahaan atau dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.Kapasitas Dinas kata Pepi adalah memberikan saran dan petunjuk kepada pihak yang memintanya.

“Kalau kami di Provinsi lebih banyak mengurus soal administrasi semisal yang di minta oleh perusahaan, masyarakat atau OPD-OPD lain. Secara teknis kami memberikan bantuan dan pertimbangan teknisnya, setelah itu baru KTSP yang keluarkan perijinannya,” pungkasnya.

Disinggung tentang tata cara perolehan ijin Pengelolaan Kayu, menurut Pepi dapat dilakukan melalui pengajuan yang di buka secara online. “Kalau kayu kan bisa lewat sistem online,” tukasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here