Larangan Pengacara Ketemu Klien di Maku Sigi Berbuntut Panjang

0
838

Sule Ta’bi, SH

PALU NP – Pencekalan salah satu staf Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terhadap Pengacara senior, Sule Ta’bi, SH sekitar pukul 14.30 Wita Sabtu (18/4) akhir pekan kemarin akan di bawa Kanwil Hukum dan Ham pada Senin (20/4) besok hari.


“Saya tau saat ini kita memang sedang dalam masa krisis covid-19 makanya kita gunakan standar perlengkapan sesuai yang dihimbaukan pemerintah. Tapi saat akan ketemu klien di Maku kami dicekal penjaganya. Ini akan kita pertanyakan ke Kanwil dan Ham besok,” tegas Sule Minggu (19/4) siang tadi.

Lapas khusus tahanan perempuan Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Ft Istimewa)

Masih menurut Sule, pencekalan terhadap pengacara untuk bertemu klien seperti yang dialaminya itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 70 ayat 1 KUHAP yang  menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”.

“Pasal 70 itu jelas, pengacara bisa saja ketemu kliennya kapan saja. Sekali lagi meskipun kita saat ini sedang dalam kondisi darurat covid-19 harusnya tetap bisa ketemu sepanjang kita menggunakan standar sesuai yang diingatkan pemerintah,” pungkasnya. (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here