Hukum KriminalNasionalSultengViral

Mantan Direktur RSUD Poso dan Dua Rekanan Proyek Alkes 2013 Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 M

Palu,Nuansapos.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Poso (non aktif) yang juga mantan Direktur RSUD Kabupaten Poso tahun 2013, JM didakwa merugikan keuangan Rp 4,8 miliar.

Selain JM, LA selaku pelaksana pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana RSUD Kabupaten Poso 2013 yang menggunakan perusahaan PT. Prasida Ekatama serta ST (62) selaku Direktur PT. Prasida Ekatama juga ikut diseret sebagai terdakwa dalam perkara Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013.

Dakwaan tersebut dibacakan masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah dimulai dari ST, LA dan JM oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan.

Dalam dakwaanya JPU Farhan menguraikan, berdasarkan DIPA 15 Mei 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso mendapat anggaran kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

“Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI, untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor sebesar Rp16.9 miliar terdiri dari pengadaan alat kedokteran, kesehatan sebesar Rp16.2 miliar dan kendaraan bermotor sebesar Rp750 juta, ” urai JPU Farhan pada sidang secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Aris T Kahohon sebagai hakim anggota.

Ia memaparkan, terdakwa JM, selaku KPA mengusulkan Dra. Suridah (terpidana) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso 2013.

“Perbuatan terdakwa JM selaku KPA secara turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Dra Suridah selaku PPK, terpidana, menyetujui atau menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp17,9 miliar dengan memasukkan harga diskon merupakan hak negara. Dan harga tersebut tidak berdasarkan data harga pasar setempat dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Sehingga urai dia, HPS menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini memberikan keuntungan tidak wajar kepada LA selaku pelaksana pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD Poso 2013 yang menggunakan perusahaan PT. Prasida Ekatama serta ST selaku Direktur PT. Prasida Ekatama.

“Terhadap pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD Poso 2013 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar,” jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa ST melalui penasihat hukumnya Audi dan terdakwa JM diwakili penasihat hukumnya Muh.Taufik tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sedangkan terdakwa LM melalui penasihat hukumnya Ishak Adam akan mengajukan keberatan (eksepsi), demikian seperti dikutip dari pemberitaan media.alkhairaat.id.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp