Kapolres Palu, AKBP H. Moch Sholeh, SIK.SH.MH menunjukan barang bukti dan pelaku yang dilumpuhkan petugas.(Ft:Istimewa)
PALU NP – Kepolisian Resor Palu bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Sulteng akhirnya berhasil mengamankan AD (48), PD (23), HP ( 23) dan EB (23).
Yakni 4 pelaku pembunuhan sadis terhadap FH (15) Siswa SMP yang terjadi Jalan Sungai Lewara, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Minggu 29 Maret 2020 lalu.
Hasil olah TKP Polisi, menyebutkan naas yang dialami korban FH itu berawal saat dia sedang duduk dan bermain HP didepan rumahnya dimana kemudian didatangi para pelaku yang hendak merampok Hpnya.
Namun karena korban berusaha melawan dan mempertahankan barang miliknya sehingga pelakupun secara membabi buta langsung menusuknya yang mengenai bagian perut dan melukai bagian lengan kanan dan kiri sehingga korbanpun akhirnya meninggal dunia.
Penangkapan terhadap para pelaku itu sendiri bermula pada Kamis (02/3) saat Polisi mendapat informasi jika salah satu dari sindikat berinisial PD (23) sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Polim, Palu.
Mendengar informasi itu polisipun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari PD inilah kemudian Polisi mengetahui tentang keberadaan pelaku AD dan HP yang katanya tinggal di jalan Sam Ratulangi Palu. Tetapi saat penggebrekan Polisi tidak menemukan keduanya dan hanya berhasil mengamankan EB (23). EB sendiri kepada Polisi yang menginterogasinya mengatakan 2 pelaku lainnya AD (48) dan HP (23) sedang dalam perjalanan menuju wilayah Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Tak berapa lama kemudian datanglah kabar dari Polres Pasang Kayu yang mengatakan bahwa mobil yang dikendarai kedua pelaku AD dan HP sudah diamankan di perbatasan Sulawesi Tengah sementara kedua pelakunya berhasil meloloskan diri.
Mendapatkan info tersebut team langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud kemudian memburu AD yang saat itu sudah berbalik arah dari Pasangkayu dan bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Watatu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Sayangnya AD, saat hendak akan ditangkap malah nekad melawan dan berusaha merampas senjata api milik Polisi.
Melihat situasi yang sudah membahayakan nyawa petugas itu sehingga Polisipun akhirnya ambil tindakan dengan cara menembak pelaku ke bagian dada yang akhirnya setelah dirujuk ke Rs Bhayangkara Palu, meninggal dunia.
Tak berhenti di situ saja, untuk menuntaskan operasinya Polisipun masih terus bergerak dan menangkap HP yang tengah berada di Jalan Ahmad Yani Palu.
Setelah ditangkap pelaku langsung digiring ke Mako Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutannya.
Atas perbuatannya para pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku masing-masing, 1 unit HP merk Vivo Z1 warna biru, 1 unit HP merk
Xiaomi redmi note 8 warna biru (082292817983), 1 unit motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam, 1 unit motor Honda Beat hitam DN
3458 VJ, Senpi jenis Air Soft Gun, 2 bilah barang tajam berupa keris dan sebilah badik.
Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh, SIK.SH.MH mengatakan para pelaku merupakan residivis yang dikenal sadis yang tidak segan-segan melukai korbanya.”Para pelaku ini merupakan residivis sadis yang tidak segan-segan melukai korbanya,” jelasnya (Humas Polres Palu/NP05)