
BANGGAI, NP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banggai kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan dan pengedaran narkotika, Rabu (24/07/2019), disamping PLTD, Kelurahan Keraton, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam conferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Kamis (25/07), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH, mengungkapkan tersangka beridentitas LU alias U (34), warga jalur dua, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
Kapolres Banggai didampingi Kasatresnarkoba Polres Banggai, AKP Dewa Nyoman Sujendra, Pendamping hukum tersangka, Bambang Djaafar, SH, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Banggai dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan dalam penggeledahan terhadap tersangka didapatkan sejumlah barang bukti, berupa 119 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik bening besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 500 gram dan 10 pak plastik klip yang disimpan didalam sebuah tas warna abu-abu milik tersangka.
“Kepolisian akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” urai Kapolres.
Kapolres menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000 000.000,00 (Satu miliar rupiah).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000 000.000,00 (Satu miliar rupiah).
Serta Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana Penjara Paling lama 4 (empat) Tahun.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Saat ditangkap tersangka habis menggunakan sabu,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolres menambahkan sabu tersebut direncanakan akan diedarkan pada kegiatan Festival Pulo Dua.
“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan ekstraordinary. Untuk itu diperlukan sinergitas dan kerjasama seluruh elemen dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut.(dewi*NP)