Operasi Pekat Polsek Lore Utara Pertanyakan Status Perkawinan 2 Wisatawan Asing yang Menginap di Wuasa

Poso,Nuansapos.com – Sekelompok Polisi berpakaian preman ditambah satu berpakaian polisi lengkap tiba-tiba meringsek masuk ke lokasi salah satu penginapan yang ada di Napu, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis sekitar pukul 23.45 Wita.
Kepada IM, Security penginapan yang sedang berjaga, sekelompok polisi itu menyampaikan maksud kedatangannya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sedang menginap di penginapan tersebut.
“Kami dari Polsek Lore Utara sedang melakukan operasi Pekat,” jelas salah satu anggota dari kepolisian tersebut seraya bertanya tentang posisi dan status orang-orang yang saat itu sudah terlelap tidur di masing-masing kamar penginapan tersebut.
Ketika mengetahui terdapat sepasang wisatawan asing, sekelompok polisi itu berniat melakukan penggeledahan dan menyuruh Security untuk membangunkan kedua wisatawan asing tersebut.
Namun niat sekelompok polisi tersebut langsung ditolak IM karena dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan wisatawan yang dimaksud.
“Saya dipanggil, ditanya-tanya tentang orang yang menginap, dua diantaranya saya sampaikan adalah tamu asing, tapi saya minta untuk tidak dibangunkan karena takut mereka terganggu,” ungkap IM kepada penulis yang kebetulan adalah pemandu kedua wisatawan dan jurnalis di media ini.
Merasa niatnya untuk memeriksa wisatawan asing terhalangi, sekelompok polisi itu akhirnya meminta Security untuk membangunkan pemandu wisata dari kedua tamu tersebut.
“Kami dari polisi sedang mengadakan operasi Pekat,” ujar salah satu oknum polisi yang kemudian diketahui adalah Kurniadi, Kapolsek Lore Utara berpangkat Inspektur Satu sambil menunjukan surat tugas yang di buat dan ditandatanganinya sendiri.
Sempat terjadi adu argumentasi atas tindakan polisi terhadap operasi Pekat yang menargetkan orang asing apalagi saat polisi bertanya tentang status perkawinan kedua wisatawan dan berencana akan membangunkan kedua tamu yang sedang dipandunya.
“Ini apa? Koq turis harus diperiksa malam-malam begini? Kalau mereka suami isteri kenapa dan kalau bukan suami isteri juga kenapa? Apa hubungannya dengan bapak?” tanya pemandu wisata kepada anggota polisi yang belakangan diketahuinya adalah kepala polisi setempat seraya mempersilahkan yang bersangkutan untuk menanyakannya langsung kepada kedua turis yang dimaksud.
“Saya sudah bertugas hampir 26 tahun sebagai pemandu wisata tapi baru kali ini ada kejadian Kapolsek terjun langsung dan tanya-tanya soal status perkawinan wisatawan asing dan menargetkan turis dalam operasi penyakit masyarakat,” ungkap Deddy.
Operasi yang menurut Kapolsek Lore Utara adalah perintah langsung Kapolres Poso itu akhirnya bubar dengan tidak memeriksa satupun dari tamu -tamu yang menginap pada Kamis 10/11/2022 termasuk tamu asing berkebangsaan Kanada yang dipertanyakan polisi tersebut.
Kapolres Poso,AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf yang dikonfirmasi terkait razia yang dilakukan anak buahnya membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Menurutnya kegiatan tersebut merupakan operasi pekat untuk penanganan penyakit masyarakat/tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
“Tadi malam memang giat imbangan dalam rangka operasi pekat (penyakit masyarakat – tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat) yang sedang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Sulteng,” jelasnya.
Kapolres juga menepis tentang waktu pelaksanaan operasi tersebut. “Bukan jam 23.45 tapi sekitar jam 22.30 Wita,” tepisnya seraya menambahkan.
“Karena laporan dari yang punya penginapan biasa ada yang ribut, pemilik penginapan senang kalau ada razia agar aman penginapannya”.
Terkait peristiwa keributan di penginapan tersebut menurut Security memang pernah terjadi dan dilakukan oleh anggota Brimob yang kemudian dilaporkannya ke Polsek setempat.
“Dulu memang ada yang ribut disini tapi anggota Brimob dan itu sudah ditindaki oleh komandannya,” ungkap Security penginapan kepada media ini.
Kembali ke razia yang dilakukan anak buahnya, menurut Kapolres sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Iptu Kurniadi melaksanakan tugas resmi, tolong jangan disebut oknum, dia sudah menunjukkan surat tugasnya, sudah sesuai prosedur. Orang asing juga tidak lepas dari pemeriksaan, bukan karena orang asing memiliki hak khusus untuk tidak diperiksa, kecuali memiliki kekebalan diplomatik,” tutup Kapolres yang disampaikan via WA, Jumat (11/11/2022).
Terlepas dari kegiatan operasi Pekat dan pernyataan Kapolres Poso, sekaitan dengan kewajiban pihak penginapan terhadap pelaporan warga asing yang menginap di hotel atau penginapannya sudah di atur dalam UU dimana pihak hotel maupun penginapan wajib melaporkan keberadaan warga asing yang menginap di tempat mereka ke Imigrasi.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.
Pelaporan itu dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Dengan cara itu, aktivitas turis asing bisa dimonitor setiap saat. Tapi bukan untuk membatasi gerak-gerik mereka. Tujuan pelaporan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terjadi.
Sementara terkait pengawasan orang asing oleh kepolisian juga sudah diatur dalam undang-undang UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat (2) huruf I, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara RI secara umum berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.