Pelaku Pembunuhan di Watutau Poso Ternyata Suaminya Sendiri
Poso, Nuansapos.com – Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, (25/6/2022) sekira Pukul 23.00 Wita di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang merenggut nyawa, Dince Tope (51) dan ikut serta menewaskan cucunya Klearista Walili (3) ternyata adalah Ebeng yakni suami korban sendiri.
Lewat konfrensi Pers yang digelar Selasa (28/6/2022) dan dipimpin langsung Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh,S.H di dampingi Kasat reskrim Polres poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H dan Kanit Reskrim, Aipda Pausil diketahui.
Motif pembunuhan itu dilatar belakangi oleh faktor kecemburuan pelaku yang menuduh istrinya mempunyai hubungan gelap atau selingkuh.
Atas dasar itulah pelaku kemudian bereaksi dan membunuh korban saat keduanya sedang terlelap tidur.
Kedua korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya Alan dan isterinya. Saat ditemukan kondisi wajah Dince dalam keadaan berlumuran darah sementara cucunya Klearista dalam kondisi terbaring lemas tak berdaya.
Menurut saksi, saat ditemukan korban Dince masih sempat menggerakkan tangan dan kakinya dan diapun sempat bertanya siapa pelakunya namun korban sudah tidak mampu menjawab hingga akhirnya korban meninggal dunia sementara Klearista sempat dilarikan ke Puskesmas namun sesampainya di Puskesmas sudah meninggal dunia.

Sementara pelaku usai melakukan aksinya sengaja mencuci pakaian yang digunakannya.
Saat pembunuhan itu pelaku dalam keadaan mabuk. Dia kemudian datang dan meminta uang kepada korban, namun permintaannya ditolak.
Ini juga yang kemudian menjadi motif dan sebab terjadinya pembunuhan tersebut.
Guna kepentingan lebih lanjut, saat ini Polisi sudah mengamankan barang-bukti yang sprei yang berlumuran darah, baju dan celana korban, baju dan celana korban cucunya, parang, handphone yang berlumuran darah dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Poso. Dia dijerat dengan pasal undang-undang perlindunga anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Poso, Iptu Anang Mustaqim.