Pemukulan Ketua BPD Di Kecamatan Poso Pesisir Ditanggapi Bhabinkamtibmas Dan Ketua Adat Masani

0
450

Poso, Nuansapos.com – Pemberitaan terkait kasus pemukulan oleh Perangkat Desa, Dernal Manisa  terhadap Ketua  BPD Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Ostin Sao yang terjadi saat rapat di Kantor Desa Masani pada Maret 2021 lalu ditanggapi serius pihak Bhabinkamtibmas setempat.

Menurut  petugas pendamping keamanan dan mitra masyarakat Masani, Brigadir Sakti kasus yang menimpah Ostin itu sudah pernah dilaporkan suami korban kepadanya.


Saat itu tambah Sakti dia menawarkan dua opsi penyelesaiannya.  Yang pertama diambil visum untuk kepentingan proses hukumnya dan yang kedua diatur secara kekeluargaan.

“Saya yang terima laporannya, yang datang bukan korban tapi hanya suaminya. Makanya saya sarankan harus korban yang datang untuk di visum. Sesuai SOP saya juga sarankan kalau bisa diatur secara kekeluargaan. Nah petunjuk saya itu kemudian di setujui untuk di atur di lembaga adat,” jelas Sakti via telepon, Sabtu (13/11) siang tadi.

Lebih jauh Sakti menjelaskan, dia hadir dalam persidangan adat dalam perkara pemukulan tersebut dimana kemudian terungkap jika pemukulan terhadap ketua BPD itu dimulakan dari percekcokan mulut yang berakhir pada pemukulan.

“Saya juga hadir waktu sidang adat dan disana terungkap kalau beliau itu ( Ketua BPD -red ) yang lebih dulu melakukan pemukulan sehingga mendapat reaksi balasan dari yang bersangkutan. Jadi Ketua BPD yang duluan memukul,” ungkapnya.

Senada dengan Sakti, Ketua Adat Desa Masani, Deki Bate  juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Bate, baik Ketua BPD maupun perangkat desa  sama-sama salah.  Pertama karena Ketua BPD yang pertama memukul dan perangkat desa juga kemudian membalas.

Ketua BPD, Ostin Sao usai kena pukul Perangkat Desa Masani.

“Saya sudah periksa, Ketua BPD akui dia duluan memukul dan perangkat desa juga akui membalas secara spontan makanya kasus itu draw,” jelasnya.

Ditanya apakah ada indikasi keputusan sama-sama salah versi peradilan adat itu dilakukan secara sepihak langsung ditepisnya.

Kata Bate, keputusan diambil setelah melalui musyawarah bersama anggota dewan adat lainnya.

” Keputusan itu kami ambil setelah melalui musyawarah bersama anggota dewan adat. Jadi tidak ada yang berat sebelah ,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here