SIGI NP – Doli Alpinus alias Uto terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Palolo, Kabupaten Sigi.
Selain harus melawan dinginnya ubin tahanan, Uto yang kesehariannya bekerja sebagai montir itu juga sedang terancam pidana karena sebuah pencurian yang dilakukannya pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita sehingga dia disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) sub pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUHP yang dapat di pidana selama 5 tahun penjara.
Dari Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolsek Palolo, Iptu J Sagala, S.Sos di Mapolsek Palolo Selasa (17/12) terkuak jika kasus ini sebenarnya bermula dari laporan seseorang bernama Sugeng warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo yang mengalami kehilangan onderdil mobil berupa 1 unit transmisi Hartop yang diparkirnya di dalam sebuah gudang di areal perbengkelan di desa yang sama.Usai menerima laporan tertanggal 05 Desember 2019 tersebut, polisipun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Uto sebagai pelaku yang sebenarnya adalah kenalan korban sendiri.
“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Jufri Yusuf langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 01.00 Wita tersangka akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Lembantongoa,” jelas Iptu J Sagala seraya menambahkan jika penangkapan itu berjalan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Penangkapan itu berjalan tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” tukasnya.
Pengembangan kasus itu sendiri juga berhasil mengamankan unit alat transmisi yang terbagi dalam 2 bagian onderdil yang sempat dijual pelaku kepada seseorang bernama Sapri.
“Hasil pengembangan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2 transmisi yang telah dijual tersangka kepada saudara Sapri seharga 2,7 juta rupiah,” pungkasnya.
Menyikapi pencurian tersebut Kapolsek kepada masyarakat Palolo menghimbau agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang-barang berharga miliknya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke Polisi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan termasuk jika melihat ada orang yang membawa barang yang dicurigai bukan miliknya.
“Kepada masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga barang berharga miliknya dan kalau ada yang membawa barang mencurigakan sebaiknya segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” himbaunya (NP05)