Hukum KriminalNasionalSultengViral

Pencurian Kayu Log Berkedok Proyek HTR di Tanamawau Masuk Dalam Proses Penyelidikan Polisi

Touna,Nuansapos.com – Perambahan kawasan dan ekploitasi hasil hutan berdalil proyek Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah saat ini masuk dalam dalam daftar penanganan polisi.

Meski belum masuk dalam tahap penyidikan, setidaknya kasus ini sudah tercium dan masuk dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tojo Una-una.

” Masih dalam lidik ,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Riski Sandy via WA kepada Nuansa Pos, Selasa (15/02/2022).

Terkuaknya kasus proyek HTR itu sendiri bermula dari laporan masyarakat Tanamawau kepada media massa yang fasilitas umumnya rusak, akibat dilindas alat berat perusahaan.

Setelah ditelusuri, perusahaan itu rupanya fiktif alias tidak berijin.

“ Untuk hutan di Tanamawau sudah pernah di verifikasi dan tidak memenuhi syarat. Disana itu masih terdapat banyak tegakan dalam artian masih hutan sedangkan untuk syarat HTR adalah hutan yang tidak ada kayunya lagi atau yang hanya ditumbuhi oleh semak belukar misalnya. Sementara tujuan utama HTR untuk pemenuhan kebutuhan kayu dengan cara menanam kayu yang nantinya bisa di panen sesuai aturan penata usahaan hasil hutan kayu ,” jelas Novi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng diruang kerjanya, Rabu (09/2/2022) lalu.

Dalam kegiatannya perusahaan yang berkedok proyek HTR itu secara sengaja telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak hutan untuk pembuatan jalan logging, dan pengambilan hasil hutan berupa kayu tanpa ijin yang sah.

Dokumentasi media di lapangan berhasil menemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan illegal tersebut.

Berupa penggalan kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak di ujung perkampungan Tanamawau.

Data terkini media ini, selain perusahaan HTR baru-baru ini Polsek Uekuli juga berhasil menemukan kayu-kayu milik pelaku lain.

Kayu milik Ac, kabarnya ditemukan langsung Polsek Uekuli dilapangan.

Kayu-kayu yang ditemukan polisi pekan lalu itu, diduga milik Ac, warga yang tinggal di Desa Malei.

Sama seperti kasus HTR, terhadap kayu-kayu milik Ac yang diduga illegal itu oleh warga kepada Kapolres Touna diminta tegas menseriusinya.

” Barang bukti sudah ada, saksinya pun juga ada. Kami mau lihat apakah diproses atau tidak ,” ungkap warga seragam.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp