Bupati Poso, Darmin Sigilipu
PALU NP – Perseteruan hukum antara Koran Harian Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang, SH sebagai Tergugat I dan Irfan Pontoh (sebagai Tergugat II) Vs Bupati Poso, Darmin Sigilipu sebagai Penggugatnya terus bergulir.
Bayu Alexander Montang, SH
Ibarat pertarungan Kancil dan Buaya, saling gugat menggugat di PN I Palu itu ikut mewarnai pergulatan hukum di antara 2 kubu tersebut.
Jika sebelumnya Darmin Sigilipu berani menggugat Nuansa Pos senilai Rp 5 Milyar maka sebaliknya Nuansa Pos lewat rekonvensinya malah balik menuntut Darmin Rp 6 Milyar dengan rincian Rp 500.000.000 sebagai ganti rugi yang ditetapkan oleh ketentuan pasal 18 ayat (1) dan Rp 2.500.000.000 sebagai kerugian materil penggugat rekonvensi atas beban pembiayaan non litigasi dan proses litigasi ditambah biaya pengganti kerugian materil mengingat kedudukan penggugat rekonvensi dalam kemasyarakatan sebesar 3.000.000.000 rupiah.
Irfan Pontoh (kiri) dan Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH,MH (kanan)
Sidang perkara yang masih terus berlanjut itu sendiri, pada Selasa (28/1) kemarin terus berproses dengan agenda pengajuan barang bukti kepada Majelis Hakim oleh Kuasa Hukum Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana, SH.
Isinya adalah pemberitaan Nuansa Pos menyangkut ulah Darmin Sigilipu, baik secara personal maupun dalam kedudukannya sebagai pejabat publik (bupati) yang tertuang dalam sejumlah pemberitaan yang ditulis oleh Tergugat II, mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh berjudul “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara”
Menanggapi ajuan Darmin tersebut, Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH,MH kepada Redaksi Nuansa Pos menilai, ajuan yang disodorkan Kuasa Hukum Darmin Sigilipu itu merupakan sebuah kekonyolan karena yang diajukan tersebut justru merupakan produk jurnalis yang nota bene dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Apa yang diajukan Kuasa Hukum Darmin itu justru merupakan produk jurnalis yang dilindungi UU Pers,” jelasnya.
Andi Makkasau yang juga adalah salah satu pencetus lahirnya UU Pers juga menambahkan bahwa apa yang ditulis mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh itu sebenarnya sudah memenuhi persyaratan dan kode etik jurnalis. ”Yang ditulis oleh saudara mantan Pimpred Nuansa Pos itu sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalis. Sumbernya juga jelas dari rekaman pembicaraan antara saudari VT dan suaminya DK,” tegasnya.
Dibagian terpisah, Kuasa Hukum Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana, SH dan Erol Kimbal, SH yang berusaha dihubungi Redaksi Nuansa Pos via Handphone tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya.
Sementara terkait rekaman pembicaraan antara VT dan DK yang didalamnya ikut menyebutkan soal permainan sex antara VT dan Darmin Sigilipu itu sendiri. Saat ini sudah tersebar luas yang dapat di akses di aplikasi WhatsApp yang di bagi secara berantai oleh penggunanya (NP05)