Kades Bewa : “Uang itu hilang saat berada di bawah penguasaan bendahara lagipula hilangnya pada saat berada di rumahnya”
POSO NP – Dua tersangka dari 2 kasus yang berbeda pada Senin (27/1) kemarin di tahan Kejaksaan Poso, masing-masing Kepsek SMA 2 Poso, Rina Iriana Labudu dan Bendahara Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah bernama Steven Rion Alipa.
Rina Iriana sendiri ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2015/2016 senilai Rp 325.046.410.
Seperti yang dilansir Nuansa Pos sebelumnya pengelolaan dana BOS di sekolah itu hanya dikelola oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan bendahara dan pihak-pihak internal lain yang harusnya dilibatkan dalam penggunaannya.
Bendahara sekolah itu sendiri cenderung hanya berlaku sebagai boneka sementara kepala sekolah menjadi pemeran utamanya.
Sementara Bendahara Desa Bewa, Steven Rion Alipa ditahan atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sekira Rp 121.800.000 yang katanya hilang saat baru di jemput dari Bank BRI Poso sekitar medio Desember 2018 silam.
Ditahannya Steven Rion itu sendiri tak urung membuat seisi masyarakat Bewa gempar sementara Kepala Desa Bewa, Viktor Tungka yang dihubungi media ini mengatakan, hilangnya uang tersebut saat masih berada dibawah penguasaan tersangka .
Uang itu di duga itu hilang atau di sengaja disembunyikan saat berada di rumah bendahara.
Pihaknya kata Viktor bersedia jika sewaktu-waktu dimintai keterangan atau kesaksiannya. “Uang itu hilang saat berada di bawah penguasaan bendahara lagipula hilangnya pada saat berada di rumahnya,” jelas Viktor yang di hubungi Nuansa Pos, Senin (27/1) kemarin (NP05)