Perwakilan Ombudsman Sulteng Hadir Di Parigi Berikan Edukasi Aduan Maladministrasi

0
516

PARIMO – nuansapos.com – Sosialisasi edukasi maladministrasi yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng bekerja sama dengan kampus STIH-HAM Parigi Moutong disambut warga Kota Parigi.


Diacara pembukaan, Ombudsman telah melakukan edukasi berupa diseminasi maladministrasi kepada masyarakat Parigi Moutong, lewat pengaduan layanan publik, yang berlangsung di taman Toraranga Parigi, Jum’at, (11/10/2019).

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di kota Parigi.

Selain kegiatan sosialisasi, juga diisi dengan edukatif tentang bagaimana cara pengaduan layanan publik soal maladministrasi dan memberikan pemahaman bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan untuk pelayanan publik

Ketua perwakilan Ombudsman Sulteng H. Sofyan Farid Lembah, SH, melalui Todi Karmal selaku asisten penerimaan verifikasi dan laporan mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang tugasnya sangat penting terkait dengan pelayanan publik.

Dia meyakini bahwa informasi yang disampaikan akan sangat bermanfaat, terutama untuk masyarakat luas”, ujarnya.

Menurutnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng memilih Parigi Moutong untuk dilakukan edukasi aduan maladministrasi, karena akses pelayanan publik sangat banyak.

Ombudsman menginginkan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam mengadukan tentang pelayanan publik, “Kami himbau kepada warga dapat memanfaatkan momentum ini untuk aktif dan berdiskusikan terhadap hal-hal terkait layanan sekitar kita” urainya.

Ditambahkannya, saat ini penyelenggara pelayanan publik setidaknya dapat mencoba dan terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik. Ini sangat penting karena kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik sering di keluhkan, contoh pelayanan E-KTP dan laporan Polisi.

Ombudsman memiliki dasar hukum yang cukup kuat sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik serta hak dan kewajiban masyarakat atas pelayanan publik.

“Semua itu terjadi karena masyarakat kecewa atas pelayanan yang dilakukan belum terakses dengan baik oleh karena ketidakpastian pelayanan dan berbelit-belitnya pengurusan” kuncinya.

Reporter : Sumardin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here