Masih dalam rangkaian peristiwa dugaan selingkuh Bupati Poso dengan salah seorang Wanita VT—ASN lingkup Pemda Poso—Kini telah muncul peristiwa hukum baru, Bupati Poso Darmin Sigilipu bakal terjerat dengan pasal pencemaran nama baik.
PALU, NP— Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah benar-benar serius menangani kasus yang melibatkan Bupati Poso Darmin Sigilipu yang diduga telah mencemarkan nama baik owner NP Bayu Alexander Montang (BAM).
Betapa tidak, hanya selang dua hari sejak BAM melaporkan pencemaran nama baiknya ke Polda Sulteng, senin (15/7). Tepat pada rabu 17 Juli 2019, Ditreskrimum Polda Sulteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani Plh.Kasubdit IV Renakta AKBP Drs.Muh.Yusuf dan mengetahui Direkrim Umum Polda Sulteng Kombes Yus Fadillah SiK, MH, MM.
Bocoran SP2HP nomor : B/188/VII/2019/Ditreskrimum itu, bahwa laporan polisi yang diajukan owner NP Bayu Alexander Montang telah teregistrasi dengan nomor : LP/207/VII/2019.SPKT tanggal 15 Juli 2019 tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Poso Darmin Sigilipu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHPidana.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari kerja dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian salah satu point (kedua-red) dalam SP2HP tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerja yang tengah dilakukan penyidik Polda Sulteng, ini menunjukan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk menjalankan azas atau prinsip hukum equality before the law, atau setiap orang sama kedudukannya didepan hukum,” ucap Bayu Alexander Montang, saat ditemui wartawan NP beberapa saat setelah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Sulteng, senin siang (22/7).
BAM mengatakan, selama 2 jam diperiksa sebagai saksi pelapor, dirinya mengungkap peristiwa perbuatan pidana yang diduga dilakukan Bupati Poso Darmin Sigilipu. Peristiwanya, kata Bayu Montang, terjadi padaselasa malam (28/5/2019) bertempat di Hotel Santika Palu, Bupati Poso Darmin Sigilipu saat itu menggelar jumpa pers, yang pada prinsipnya dalam kesempatan itu secara sengaja dan terang-terangan Bupati Poso menyampaikan pelaporan pidana yang telah dilakukan, termasuk salah satunya menyebut dan menuduh owner NP Bayu Alexander Montang telah melakukan tindak pidana terkait pemberitaan dugaan selingkuh Bupati Poso.
Berdasarkan, rangkaian peristiwa tersebut, Bayu Montang mengatakan, diduga telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan Bupati Poso, karena telah secara sengaja dan terang benderang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya selaku owner da NP, sehingga dapat diasumsikan Bupati Posotelah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, diantaranya seperti diatur dalam Ketentuan Hukum Acara Pidana, Pasal 220, 310 dan 311 KUHPidana.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng Harsono Bereki, memberikan apresiasi atas langkah Polda Sulteng yang melakukan pengusutan atas perkara hukum tersebut, termasuk memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah hukum yang telah dilakukan Bayu Alexander Montang.
“Prinsipnya kami mendukung, langkah hukum yang dilakukan pak Bayu sebagai salah satu pemilik media pers di daerah ini, karena apa yang telah dilakukan Bupati Poso yang melaporkan pemilik media pers terkait pemberitaan, bukan hanya mencemarkan nama baik atau kehormatan pemilik media, tetapi sudah mengancam kemerdekaan pers di daerah ini,” tegas Harsono Bereki, saat ditemui wartawan NP di salah satu warkop di kota Palu, senin sore (22/7).
Karena itu, kata Harsono Bereki, pihaknya akan ikut mengawal agar proses hukum tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media online, Bupati Darmin Sigilipu menilai laporan polisi terhadap dirinya adalah hal lumrah dan wajar.”Sebagai warga negara, setiap orang punya hak dan kewajiban untuk membela diri. Menurut kami itu wajar dan kami memberi apresiasi terhadap upaya itu,” ujarnya.NP1