PARIMO NP – Mantan Kepala desa Purwosari Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong sebagai calon anggota Legislatif Partai Hanura Dapil V wilayah Sausu-Torue-Balinggi inisial ET akhirnya siap menerima kenyataan apabila laporan kelompok tani diwilayahnya akan menyeret dirinya di pengadilan.
Sebagai politisi muda, dirinya siap menghadapi laporan tersebut, karena dasar laporan yang di isyaratkan oleh kelompok tani itu diduga ada permainan politis untuk mencoba menghentikan langkahnya sebagai wakil rakyat periode 2019 – 2024.
Menurut Edi Tangkas, dasar laporan yang kelompok tani laporkan itu antara lain soal penjualan dores, bantuan ternak, bedah rumah dan handtraktor. Namun yang difokuskan adalah penjualan alat bantuan pertanian crown combine harvester, ujarnya.
Kepada Nuansa Pos, Edy Tangkas membantah jika dirinya menjual bantuan tersebut,” Itu tidak benar, semasa saya menjabat Kepala desa kami sudah melakukan pertemuan dengan kelompok tani. Sedangkan alat yang dimaksud itu telah kami kontrakan sesuai surat kesepakatan dari kelompok tani” kata Edy berdalih.
Dia menambahkan, dengan adanya surat kesepakatan kelompok tani inilah sehingga sudah menjadi dasar untuk di kontrakan sebagaimana yang telah dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Kelompok bersama anggotanya.
Jadi tidak ada aksi penjualan bantuan karena alat tersebut dikontrakan secara permanen, dan hasilnya dikelola oleh kelompok tani. Sedangkan dugaan kebagian uang perkelompok sebesar Rp4 juta untuk tiga kelompok itu tidak benar, jelas Edy.
Sementara, praktisi hukum wilayah Parimo Munafri SH mengatakan, kasus mantan Kepala desa yang bakal terjerat pidana akan banyak apa bila berani berspekulasi merubah anggaran desa, terutama bagi mereka yang tersandung soal ‘pidana’ sebagaimana yang dilaporkan oleh kelompok tani dari desa Purwosari Kecamatan Torue soal ‘raibnya’ bantuan alat pertanian jenis crown combine yang diduga telah dijual mantan kadesnya sendiri.
“Ini akan menjadi batu penghalang kepada caleg Dapil (5) apa bila kasus ini dilanjutkan kerana hukum” urai Munafri. (NP2)