Proyek-Proyek Dana Desa Poleganyara Diduga Jadi Ajang Mengeruk Keuntungan, Inspekorat dan Kejaksaan Diminta Turun Lapangan

Poso,Nuansapos.com – Sejumlah item kegiatan proyek Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah terindikasi jadi lahan mengeruk keuntungan pengelolanya.
Antara lain pembangunan jembatan gantung Rp 300 juta lebih, pembangunan fasilitas pemandian di objek wisata, pembukaan lorong desa tanpa ganti rugi, penghamparan jalan lingkungan dan yang paling menonjol adalah pembangunan Balai Desa, Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada usaha ayam petelur, pengadaan Perta Shop plus pengadaan tanah dan penimbunannya.

Pembangunan Balai Desa Poleganyara sendiri dianggarkan Tahun 2020 senilai Rp 550 juta. Namun hingga memasuki tahun 2022 ini pembangunannya tidak selesai-selesai, perkiraan volumenya baru mencapai 60 %.
Sementara untuk penyertaan Bumdes pada kegiatan usaha ayam petelur mencapai 250 juta lebih. Usaha ini juga mengalami gagal dan hanya bisa bertahan beberapa waktu saja.

Selain pembangunan Balai Desa dan Bumdes, 2 kegiatan lain yang paling kasat mata adalah. Pengadaan mesin Perta Shop, pengadaan tanah dudukan dan penimbunan serta peningkatan jalan lorong di Dusun Labuadago.
Pengadaan Perta Shop di duga hanyalah modus, sama persis dengan usaha Bumdes pada kegiatan ayam petelur. Usaha jual beli minyak pada kegiatan Perta Shop ini juga gagal.
Dari informasi yang diterima media ini, terhentinya kegiatan Perta Shop itu disebabkan oleh 2 hal.
Pertama karena tidak memiliki ijin operasi dan habisnya anggaran untuk pembiayaan pembelian BBM yang dimaksud.

” Itu adalah usaha bersama dengan pihak Pertamina tapi harus ada ijin. Kalau tidak salah, syaratnya harus 15 Km jaraknya dari Agen atau SPBU, sementara Perta Shop Poleganyara hanya berjarak 3 Km dari SPBU Taripa ,” ujar salah satu warga yang sengaja dirahasiakan namanya.

Terkait penghamparan jalan di Dusun Labua Dago sedikitnya ditemukan 3 kejanggalan yang sangat kentara sekali.
Pertama, material yang digunakan di duga tidak sesuai spesifikasi dan hanya di ambil dari sungai Walati. Kedua tidak ada Harian Orang Kerja (HOK) karena penghamparannya di kerja oleh Greder yang dipinjam dari perusahaan Sawit Jaya Abadi (SJA).
” Materialnya dari kuala Walati sementara hamparannya di kerja oleh SJA, HOKnya tidak ada tapi mungkin ada dalam RAB, cuma mereka ganti dengan greder ,” duga sebagian warga.
Terkait pengadaan Perta Shop dan penimbunan tanah dudukannya. Kepala Desa Poleganyara, Yan Tosaleko yang sempat di konfirmasi media ini membenarkannya.
Menurut dia, usaha itu merupakan kerjasama dengan Pertamina. Yan juga mengakui belum mengantongi ijinnya.
” Itu kerjasama dengan Pertamina, ijinnya sementara di urus,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Di singgung soal timbunan tanahnya menurut Yan sudah menghabiskan hampir Rp 100 juta. ” Hampir seratus juta,” singkatnya.
Terhadap kejanggalan-kejanggalan kegiatan proyek-proyek Dana Desa tersebut, sebagian besar warga meminta agar di audit baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan Tentena.
” Tidak tau mau kemana, kalau bisa tolong sampaikan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Tolong turun ke Poleganyara, audit dan usut semua proyek-proyek yang masuk ke sini ,” harap warga seragam.