BNN Kota Bekuk Dua Orang Pelaku Rental Shabu di Tatanga

0
719
Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu merilis data hasil penangkapan tim berantas pada 11 Juli 2019 di Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (F-Nila)

PALU, NP – Tim berantas Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba yang selama ini mengedarkan narkoba jenis shabu kebeberapa orang yang menjadi pelanggannya.Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Dan saat penangkapan, kedua pelaku sedang tidur siang.
“ Tim berantas BNN Kota Palu yang bergerak saat itu menuju ke TKP di rumah pelaku, dan menemukan kedua pelaku sedang dalam keadaan tidur siang. Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga shabu dari kamar kedua pelaku. Dan disetiap kamar kedua pelaku, petugas menemukan shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti bong alias alat penghisap shabu, macis gas, timbangan dan uang tunai., “ ungkap AKBP Abire Nusu, saat menggelar jumpa pers, Kamis (25/7/2019), di kantor BNN Kota Palu. ,
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Abire, selain mengedar keduanya juga berstatus pemakai shabu. Bahkan ada dugaan kedua pelaku ini membuka usaha rental shabu di rumahnya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya rangkaian alat isap shabu (bong) di kamar masing-masing pelaku dengan sejumlah macis gas yang dipakai memanaskan shabu (bong).
“ Hasil pengembangan, kedua pelaku sudah cukup lama bergaul dengan shabu. Selain pemakai, keduanya juga adalah pengedar. Karena dari sejumlah barang bukti ditemukan bungkusan sachet plastik bening yang biasa digunakan membungkus shabu untuk diecer, “ kata Abire sambil menunjukkan kliper plastik bening pembungkus shabu.
Selain kedua pelaku ini, Abire juga menyebutkan bahwa masih ada satu orang bandar shabu yang saat ini masih buron. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap salah satu bandar shabu yang diinisial A, yang selama ini merupakan tempat kedua pelaku ini mengambil barang haram itu (shabu-red).
“ Masih ada seorang bandar shabu di Tatanga itu, yang sampai saat ini masih dalam perburuan tim berantas BNN Kota Palu, “ kata Abire sembari menunjukkan sejumlah barang bukti selain shabu, hasil penggerebekan di kamar kedua pelaku.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan BNN Kota Palu dari pelaku Ardiansyah yakni sepuluh paket
plastik bening berisi serbuk kristal yang duduga shabu, dua buah rangkaian alat isap shabu (bong), tiga buah macis gas, tiga buah potongan pipet diduga sendok shabu, tiga buah kotak senter merk swat, satu buah hand phone merk samsung warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.
Sementara dari pelaku Muh Rifal alias Rifal,
ditemukan 7 Paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu, tiga pak plastik klip bening kosong, , tujuh buah korek api gas, tiga buah kaca pireks, satu buah timbangan digital, dua buah sendok shabu, empat buah kotak plastik warna putih, satu buah HP merk Relme warna hitam dengan No simcard 0823 1337 9294, uang tunai satu juta rupiah dan satu pak katembat.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan hukuman pelanggaran atas pasal 114 ayat (2)
Jo pasal 132 ayat (1), huruf a UU No. 35 tentang narkotika tahun 2009.
“ Untuk sementara kedua pelaku menjadi tahanan BNN Kota Palu sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke pengadilan, “ jelas Abire. (*)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here