PT CGG Kebal Hukum, Meski Terindikasi Ilegal Bebas Nambang, Pemda Tidak Tau Adanya Perusahaan Itu

0
495

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Aktivitas Perusahaan tambang nikel PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) yang berlokasi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terkesan kebal hukum.

Pasalnya, perusahaan tersebut terindikasi tak memiliki perizinan yang lengkap sesuai UU yang berlaku alias perusahaan tambang Ilegal tapi herannya bebas nambang mengeruk SDA Morowali di Desa Siumbatu.


Atas hal itu, baru-baru ini aksi unjuk rasa dilakukan Perjuangan Rakyat Tertindas (PRT MOROWALI) dan Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu (ARUS MOROWALI), di kantor PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) dan Graha Maining Utama (GMU) yang merupakan group perusahaan tersebut.

Aksi demo itu dipimpin Sidiq Muharam selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menyampaikan sejumlah hal yang menjadi tuntutan dalam aksi itu dengan harapan agar tuntunya segera ditindaklanjuti pihak-pihak berwenang terkhusus aparat penegak hukum (APH).

1. Meminta kepada pimpinan PT. IMIP segera menutup semua pembelian ore dari PT. CGG dan PT. GMU yg diduga ilegal maining dan tidak sesuai SOP amanat UUD.

2. Pimpinan PT. CGG dan PT. GMU segera menghentikan aktifitas penambangan yang tidak sesuai SOP amanat UUD untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat Desa Lalampu, Desa Siumbatu dan masyarakat Kec. Bahodopi umumnya serta memperbaiki lingkungan dan jalan Trans Sulawesi yg dilintasi untuk pemuatan material tanah (Ore).

3. PT. CGG segera menyelesaikan penyerobotan lahan perkebunan yang sudah dirusak tanamannya.

4. Pimpinan PT. GMU segera melakukan pertanggung jawaban atas korban warga perumahan Desa Siumbatu yg tertimbun lumpur hingga ke pekarangan rumah masyarakat hingga Sekolah SMP.

5. Meminta kepala kepolisian republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas indikasi Ilegal mining PT. CGG dan PT. GMU sistem jual beli ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang yang berada di kecamatan bahodopi kab. Morowali.

6. Meminta Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI untuk mencabut IUP PT. CGG dan PT. GMU karena terindikasi melakukan ilegal mining dan perambahan hutan secara terbuka sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang.

7. Apabila tuntutan kami dari point 1 sampai 6 tidak di Indahkan maka kami yang terhimpun dalam aliansi rakyat dan buruh bersatu (ARUS) akan melakukan upaya hukum lainya dan akan tetap mempresur permasalahan ini sampai tuntas.

Tidak jelasnya legalitas yang dimiliki PT CGG, membuat Pemda Morowali dalam hal ini Bupati Taslim menyatakan tidak tau adanya aktivitas PT CGG di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah tau ada CGG dan tak pernah membenarkan ada kegiatannya, bahkan kita sudah minta dokumennya tidak ada yang datang,” ungkap Taslim kepada sejumlah Wartawan saat bincang diruang kerjanya baru-baru ini.

Atas hal itu, Taslim menyayangkan sikap PT CGG yang tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali saat meminta dokumen legalitasnya bahkan terkesan sepelekan pemerintah daerah.

“Sudah pernah kita minta dokumennya PT CGG tapi sampe hari ini tidak ada, berarti kan tidak ada manusianya, karena kita minta dokumennya tidak ada yang datang,” kesal Taslim.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan kepada perusahaan PT CGG yang tidak menghargai Pemerintah Daerah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau mereka butuh pelayanan dari kita, bagaimana kita mau layani, mereka saja tidak pernah melaporkan ada aktivitas PT CGG disini daerah kita,” terang Taslim.

Olehnya, orang nomor satu di daerah berjuluk petro dollar itu menyampaikan tidak akan mengurusi perusahaan PT CGG tersebut, jika nantinya ada masalah.

“Makanya, kalau PT CGG ada masalah kita cuek saja, karena perusahaan ini kami anggap tidak ada disini. Tetapi kalau mereka resmi, pasti kita harus hadir ketika ada masalah,” tambahnya.

Saat ditanya soal legalitas pertambangan yang dikantongi PT CGG, Taslim meminta agar para wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Dinas ESDM provinsi dan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Yang jelas soal PT CGG ini Kita tidak bisa berbicara banyak, nanti coba teman-teman wartawan konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi atau Kepolisian,” terang Taslim sembari menyarankan para awak media menanyakan tindakan hukum ke pihak Kepolisian.

(PATAR JS & Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here