Pukul Rata, Vonis Terdakwa Korupsi Jembatan Torate Diatas 4 Tahun Penjara

0
896

PALU NP – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, kepada Sherly Assa (kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara).


Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, sub 4 bulan kurungan, Uang pengganti Rp 1,4 miliar , sub 8 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut
Sherly Assa pidana penjara 6 tahun membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tiga terdakwa lainya dalam berkas terpisah menjatuhkan Vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada Alirman Made Nubi (pejabat pembuat komitmen) , Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara) Ngo Jonny (konsultan pengawas).

Selain pidana penjara ketiganya masing-masing membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Masnur dibebankan membayar uang pengganti Rp 295 juta, subsider 3 bulan penjara.

Mereka berempat merupakan terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, merugikan keuangan negara Rp 2, 8 miliar.

” Keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sebagaimana pasal 2 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim Ernawati Anwar dalam sidang teleconfrence di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis (2/4).

Dalam amar putusan Ernawati Anwar menyatakan, hal memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan bagi terdakwa Mas Nur menitipkan uang 227 juta sebagai pengembalian kerugian negara, ” katanya.

Ia menyatakan, adapun barangbukti dokumen 1- 54 dikembalikan kepada penyidik kejaksaan untuk berkas lain bagi tersangka Rachmudin Loulembah dan christian Andi Pela.

Usai membacakan putusannya, Ernawati Anwar memberikan hal dan kesempatan sama bagi terdakwa, penasehat hukum dan JPU sebagaimana ketentuan Undang-undang 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, menuntut pidana penjara 6 tahun kepada Sherly Assa, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Menuntut pidana penjara 4 tahun kepada Alirman Made Nubi, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 200 subsider 1 tahun penjara.

Menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Masnur Asry, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan membayar uang pengganti Rp 227 juta subsider 1 tahun penjara.

Menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ngo Jonny membayar uang denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, menguraikan, tahun 2018 pada Kemen PUPR Dirjen Binamarga BPN XIV Palu, Satker Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga dan tata ruang wilayah Provinsi Sulteng, mendapat dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, pagu anggaran Rp 18 miliar.

Ia mengatakan, untuk pekerjaan Torate Cs, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp 3,6 miliar , jembatan Laiba panjang 6,80 meter , nominal Rp 3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp 2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya kata dia, Alirman Made Nubi menerima hasil penetapan Pokja dan Jasa Satker, perihal penunjukan PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai penyedia pelaksanaan paket penggantian jembatan Torate Cs.

” Kenyataanya pelaksana pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs dari PT. Mitra Aiyangga Nusantara Serly Assa, ” katanya.

Lalu Serly Assa meminta kepada Alirman Made Nubi untuk mencairkan uang muka 20 persen sejumlah Rp 2,9 miliar.

Dia mengatakan, setelah menerima uang muka Sherly Assa menyerahkan uang kepada Alirman Rp 200 juta, Muhamad Asnur Rp 295 juta.

Sekitar bulan Agustus 2018, Alirman Made Nubi memberitahukan kepada Muhamad Masnur Asry bahwa pekerjaan tersebut terhenti. Selanjutnya Muhamad Asnur mengambil alih pekerjaan dari Sherly Assa, tanpa ada kontrak dan pengawasan.

” Pelaksanaan proyek penggantian Torate Cs tidak diselesaikan 100 persen, ” ujarnya (Rajawalipost.com/NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here