Ft : Ilustrasi
POSO NP – Hilangnya anggaran belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2016 yang baru diambil oleh Bendahara, Yeslin Peleli dari Bank dan disimpannya di brankas dalam Kantor Desa Olumokunde, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso masih misterius.
Walaupun kabarnya kepolisian setempat sudah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti namun hasilnya masih nihil.
Hingga kini belum satupun dari orang yang patut dicurigai ditangkap dan dibawa ke meja peradilan hukum.
Raibnya Dana Desa itu sendiri secara langsung telah menghambat kegiatan pembangunan dalam desa yang harusnya menggunakan uang yang hilang tersebut.
Kades Olumokunde, Undian Berkat Patowo
Kepala Desa Olumokunde, Undian Berkat Patowo kepada media ini menepis adanya keterlibatan dirinya atas hilangnya dana tersebut.
Menurut dia, saat terjadinya kehilangan tersebut dia sedang tidak berada di tempat karena sedang dalam perjalanan menuju Tana Toraja, Sulawesi selatan.
“Memang betul uang itu hilang tapi waktu kejadian saya lagi ke Toraja,” jelasnya.
Namun demikian pihaknya kata Undian tidak keberatan apabila kasus itu di usut kembali. ”Itukan sudah dilapor, sudah ada juga BAPnya di polisi tapi kalau mau di usut ulang silahkan,” tegasnya.
Sementara salah satu praktisi hukum yang dimintai pendapatnya mengatakan, hilangnya dana desa dari brankas itu bisa dipidana karena uang itu masih berada dibawah tanggungjawab pihak yang harusnya menjadi pelindung dari uang yang baru diambil dari Bank tersebut.
“Bisa saja dipidana. Pertanyaannya siapa yang diberikan tanggungjawab dan mengapa uang sebanyak itu disimpan dalam brankas. Apakah yang bersangkutan mengetahui seandainya disimpan di brankas lantas uangnya itu bisa aman dari pencuri?” ungkap sumber yang sengaja tidak disebutkan namanya (NP05)