Tersangka WS
SIGI NP – Polres Sigi, Sulawesi Tengah kembali berhasil menggulung WS (27) salah satu pelaku jaringan pengedar narkoba yang beraksi di wilayahnya.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,SIK melalui Kasatnarkoba IPTU Agus Suharto kepada wartawan.
Pengungkapan kasus yang meresahkan dan merusak mental dan moril masyarakat khususnya para kaum muda itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi jual beli barang jenis Sabu di salah satu rumah di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Sigi Sabtu (25/01) sekira pukul 22.00 Wita akhir pekan lalu.
Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Sigi langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku WS (27) yang diduga sebagai pengedarnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, 1 buah tempat lem kertas warna hijau, uang Rp 180 ribu dan 1 unit HP merk Oppo berwarna ungu.
Tersangka sendiri usai penangkapan bersama barang buktinya langsung di gelandang dan ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Agus Suharso (Humas Polres/NP05)