PALU NP – Walaupun sudah sangat jelas pungutan terhadap orang tua murid melalui Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 tidak dibolehkan lagi namun peringatan itu tetap masih dilanggar dan nekad dilakukan oleh oknum-oknum yang di duga hanya mencari keuntungan dari balik pungutan tersebut.
Salah satunya oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah Yulius Lemba Tangka’a.
Modus cari untung Yulius Lemba Tangka’a yang kuat dugaan bekerja sama dengan Ketua Komite yang juga adalah Kepala Desa Bomba, Marjan Tehampa itu sendiri dilakukannya melalui pengadaan Wifi, Server dan Computer dengan beban senilai Rp 1 juta per orang tua murid yang di hitung berdasarkan Kepala Keluarga dari siswa yang menempuh pendidikannya di sekolah tersebut.
Di sekolah itu sendiri terdapat sekitar 90 KK yang jika di uangkan akan menjadi 90 juta rupiah.
Kepala Desa Bomba Marjan Tehampa yang dihubungi Nuansa Pos tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya sementara kepala Sekolah SMPN 2 Bomba, Yulius Lemba Tangka’a tidak menepis adanya pungutan tersebut.
Menurut dia, pungutan yang saat ini sedang berjalan itu sudah atas persetujuan rapat komite tahun 2019 lalu.
“Memang ada tapi bukan pungutan itu sumbangan berdasarkan keputusan komite tahun 2019 lalu,” jelasnya tanpa beban.
Dibagian terpisah, penggiat hukum dari salah satu kantor kejaksaan di Sulawesi Tengah saat dimintai tanggapannya menegaskan pungutan-pungutan lewat komite seperti yang dilakukan Kepala SMPN 2 Bomba itu sama sekali tidak dibenarkan karena bertetangan dengan peraturan sesuai yang termaktub dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 khususnya Pasal 12. ”Kita lihat dulu siapa yang penganjurnya, yang pasti baik penganjur maupun yang melaksanakan tidak di bolehkan karena jelas bertetangan dengan Permendikbud,” tegasnya.
Sementara dari sebuah press release yang diterbitkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) berjudul Lepas dari Mulut Harimau Masuk ke Mulut Singa menyebutkan, pendanaan pendidikan di sekolah merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi prioritas pertama pendanaan haruslah dari upaya pemerintah dan pemerintah daerah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, untuk mendorong Komite Sekolah menggalang bantuan publik dan sumbangan orang tua murid dapat dinilai sebagai pengalihan beban anggaran dari pundak pemerintah ke masyarakat (orang tua murid (NP05)