POSO NP – Isu adanya 3 Kepala SMA di Poso yang akan di tahan Kejaksaan ternyata bukan hanya sekedar kabar burung atau selentingan saja.
Kabar yang sebelumnya sudah bocor dan beredar luas di tengah masyarakat Poso itu saat ini mulai terbukti sudah.
Satu persatu dari ke 3 kepala sekolah itu mulai di periksa dan di tahan Kejaksaan.
Jika sebelumnya baru Kepala Sekolah SMA 2 Poso berinisial RL yang di jebloskan ke jeruji besi maka pada minggu ini tepatnya Rabu (19/2) giliran mantan Kepala Sekolah SMA 1 berinisial H yang ditahan. Sementara 1 Kepala Sekolah lainnya masih samar dan belum jelas bagaimana kelanjutan nasibnya nanti.
Terkait penahanan mantan Kepala SMA 1 tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Poso, Eko Nugroho, SH kepada Nuansa Pos yang mengkonfirmasi membenarkannya.
“Benar Kepala Sekolah SMA 1,” balas Eko lewat aplikasi WhatsAap yang dikirim ke media ini Kamis (20/2) kemarin.
Hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan pasti yang melatarbelakangi panahanan H tersebut namun dari sejumlah sumber yang berhasil di himpun media ini menyebutkan.
Penahanan terhadap H itu terkait dugaan pungutan biaya les Rp 350 ribu per siswa yang di bebankan kepada orang tua murid dan penarikan biaya pendaftaran masuk sekolah Rp 400 ribu per siswa termasuk penggunaan dana operasional / insentif bagi tenaga pendidik yang tidak sesuai dan atau bertabrakan dengan aturan yang berlaku.
Seperti nasib Kepala Sekolah SMA 2 Poso, H sendiri nantinya dipastikan akan menjalani persidangannya di PN I Palu (NP05)