Sidang Perkara Tabung Gas Tidak Ber-SNI Hakim Diminta Cermat dan Lebih Objektif

0
596

Palu NP – Meskipun Kepala Seksi Pengujian Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), Winda Sri Jaman, ST,MT sebagai saksi ahli yang didatangkan dari Bandung pada persidangan yang digelar di PN I Palu pada Kamis (12/12) minggu lalu tidak bisa memutuskan apakah tabung gas yang di edarkan 4 terdakwa, Riady (37) Edwiro Purwadi (67), Yanto Cahya Subuh (46) sebagai barang yang masuk atau tidak termasuk dalam kategori SNI. Namun kasus yang sudah beberapa kali memasuki masa persidangan itu, oleh sejumlah kalangan diminta ditanggapi serius oleh Majelis Hakim yang menyidangkannya karena selain untuk  memberikan efek jera  juga sebagai langkah mengantisipasi tidak terulangnya perbuatan serupa yang dampaknya sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
“Seperti kita ketahui semua barang yang tidak memiliki standar pengujian tentu akan sangat berbahaya demikian pula tabung elpiji. Karena tidak ber SNI bisa saja meledak dan mencelakai penggunanya. Untuk itu majelis hakim sebaiknya lebih objektif mencermati item demi item yang di beberkan oleh saksi ahli,” ungkap Hamdan, salah satu warga Palu kepada Nuansa Pos Senin (16/12) kemarin.
Perkara yang menyeret keempat terdakwa itu sendiri bermula dari lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 kg warna melon dan alve single spindle oleh pusat PT. Pertamina Jakarta yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2018 dimana PT. MTU kemudian ditunjuk sebagai pemenangnya.

Sesuai perjanjian kerjasama antara Pusat PT. Pertamina Jakarta dan PT. MTU pesanan Pusat PT. Pertamina hingga akhir penyerahan per 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg.


Namun belakangan diketahui PT. MTU justru melebihkan produksinya hingga mencapai 651.187 tabung LPG 3 kg yang nota bene dinilai telah melanggar kerjasama karena melebihkan produksi hingga sekira 20.000 tabung yang tentu saja tanpa penerbitan SPPT SNI Tabung Elpiji.

Sekitar 16.950 dari tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai standar itu sudah sebanyak 6 kali dikirim menggunakan kontainer ke Palu setelah dipesan oleh terdakwa bernama Ibrahim.
Selanjutnya ke 16.950 tabung LPG 3 Kg itu dijual Ibrahim di Kota Palu dan sekitarnya dengan harga bervariasi antara Rp 128 ribu hingga Rp 130 ribu/ tabung baik secara ecer kepada masyarakat maupun kepada para pedagang tabung gas yang ada di Palu dan Parigi Moutong bahkan hingga ke Kabupaten Banggai.
Sebanyak 3.550 tabung elpiji 3 Kg itu sendiri saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here