MorowaliNasionalSultengViral

Surat Terbuka Buat Bupati Morowali Beredar Luas, Minta Larang ASN Jadi Calo Proyek

 

Morowali NP
Mengingat peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 (PP No. 53 tahun 2010) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat 2 larangan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Maka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik, kiranya bapak Bupati Morowali menghimbau melarang pegawai negeri sipil di lingkup Pemda Morowali agar tidak terlibat bermain proyek, broker proyek atau makelar proyek baik di danai APBD atau APBN.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hal tersebut, mohon kiranya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Memasang spanduk atau brainer larangan bagi PNS bermain proyek-proyek makelar proyek dan meminta imbalan pada setiap pelayanan publik di semua instansi pemerintah.
2.Membuka layanan pengaduan publik terhadap penyalahgunaan wewenang atau jabatan sebagaimana dimaksud.
3.Memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS yang terlibat bermain proyek-proyek makalah proyek dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Demikian surat terbuka yang beredar luas di masyarakat Kabupaten Morowali, dimana dalam surat tersebut tertulis nama Azis Kabaratta yang bertandatangan selaku pencetus ide cemerlang itu.

“Saya juga sudah sampaikan surat ini ke Pak Bupati tentang hal tersebut dan beliau sangat merespon dengan baik,” Ujar Azis Kabaratta kepada media ini,(22/03/2021).

Sementara itu, Bupati Morowali Drs.Taslim, memberikan respon positif dalam upaya mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), termasuk dalam bentuk percaloan proyek yang dilakoni oleh ASN lingkup Pemda Morowali.

“InshaAllah, karena ini bagian dari visi misi kami, menghilangkan kebiasaan broker atau calo proyek maupun bermain proyek alias fee proyek,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp