PALU NP – Perkara penyebaran informasi hoaks di media sosial facebook yang menyatakan pasutri pasien dalam pemantauan (PDP) covid-19 lari dari Rumah Sakit Undata Palu, pelapor tidak hanya menyasar pemilik akun Rabia Najwa warga Kec. Taopa Kabupaten Parigi Moutong Sulteng,
tetapi kepada penyidik subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng pelapor juga mengadukan akun facebook Firmansyah dan akun facebook Awaludin Amrun yang dilihat dan dibaca korban dengan caption yang sama sebagaimana ditulis akun Rabia Najwa.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan profelling terhadap kedua akun tersebut, hari ini Rabu (8/4/2020) penyidik subdit V Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik akun di Kabupaten Poso.
Kedua tersangka diketahui berinisial F (32 th) Alamat Jln. Sam Ratulangi Poso dan inisial A (32 th) Alamat Desa Kalora Kec. Pesisir Utara Kab. Poso Sulawesi Tengah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik subdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Benar hari ini Subdit V Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng baru saja kembali dari Kabupaten Poso, setelah melakukan penangkapan tersangka pembuatan konten yang memuat informasi hoaks inisial F dan A,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK
Keduanya ditangkap karena postingannya di media sosial menyerupai postingan Rabia Najwa yaitu menuliskan kalimat “Info falid dari pihak Kepolisian dan lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10, dst” dan menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN,
Tersangka A ini tercatat dalam gugus tugas penanganan covid-19 di Poso, motif tindakannya teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang dan tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif Covid-19 sementara untuk tersangka F mendapat informasi dari A dan kemudian memposting di medsos,
terhadap tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar,” Tutup Didik.(NP06)