Tiduri Anak Tahanan, Kapolsek Di Parigi Moutong Terancam Di Pecat !!!

PALU, NUANSAPOS.COM – Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili mantan Kapolsek di Polres Parigi Moutong, Iptu IDGN di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu (23/10) pagi tadi memutuskan.
Mantan Kapolsek di Parigi Moutong IDGN di berhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatan anak buahnya tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi meminta maaf.
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan terduga pelanggar Iptu IDGN,” ungkap Rudy Sjufahriadi saat konferensi Pers di Mapolda Sulteng pagi tadi.
Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus yang mencoreng dunia Kepolisian itu sendiri berawal saat Korban S (20) datang menjenguk ayahnya di Mapolsek tempat Pelaku bertugas.
Dari sinilah kemudian Pelaku berjanji akan membebaskan ayah korban dengan syarat Korban bersedia melayani hasrat Pelaku.
Awalnya Korban menolak, namun demi kebebasan ayahnya ditambah bujuk rayu Pelaku, sehingga Korbanpun akhirnya mengiyakannya.
Namun setelah dua kali melayani Pelaku, ayah Korban ternyata tidak dibebaskan sehingga Korbanpun akhirnya melapor ke Propam Polres Parimo.

Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di gelar pagi tadi, Pelaku tidak terima dan menyatakan banding.