2 Penasehat  Terdakwa Pengadaan Alkes Poso Minta Perkara di Batal Demi Hukum

0
1460

 “Masih melenggangnya dr. Jani dan sejumlah pejabat yang tidak pernah menjadi tersangka menjadi pertanyaan publik “

Palu NP – Dakwaan Penuntut Umum terhadap 2 terdakwa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Poso tahun 2013,  Noberial Marthen Salmon SKM dan Amran A Majid ST oleh 2 penasehat hukumnya masing-masing, Setyadi, SH dan Ishak Adam, SH dianggap tidak jelas atau kabur.


Dakwaan Penuntut Umum yang menguraikan sebuah peristiwa yang sebenarnya belum terjadi dimana disebutkan bahwa terdakwa Nober selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan dr. Asnah Awad, MH,Mars selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  pada Dinas Kabupaten Poso serta bersama Angkasa Asray Kadoy, ST selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2 pengadaan Alkes dan bersama Tri Aji Baskoro selaku Area Busines Manager/Direktur PT. Enseval Putera Mega Trading Tbk. Cabang Palu Tahun 2011 sampai dengan 2014 yang diangkat oleh Budi Darma selaku Presiden Direktur PT. Enseval Putra Mega Trading Tbk dimana disebutkan ‘Ketiga-tiganya dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah’ namun pada faktanya hanya satu terdakwa saja yang didakwakan sementara yang lainnya tidak di naikan perkaranya dalam proses persidangan tersebut sehingga dakwaan JPU itu oleh Penasehat terdakwa Nober dianggap tidak cermat dan melanggar ketentuan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 143 ayat 2 huruf (b) dan ayat 3 KUHAP.

”Berdasarkan uraian-uraian tersebut sehingga kami berpendapat bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum,“ ungkap Penasehat Terdakwa Noberial yang dibacakannya di depan persidangan yang dipimpin Ermawati sebagai  Ketua Hakim Senin (25/11) kemarin.

Noberial Marthen Salmon SKM  (kiri) bersama salah satu Penasehat hukumnya, Sulle Ta’bi, SH 

 

Permintaan pembatalan perkara demi hukum juga diminta Penasehat hukum Ishak Adam atas kliennya Amran A Majid.

Menurut Ishak, penyusunan dakwaan JPU terhadap Amran tidak cermat termasuk dalam pencantuman identitas terdakwa sebagai PNS sementara pada faktanya terdakwa masih berstatus honorer lagipula terdakwa tidak memiliki kewenangan sebagai pembuat kebijakan dan tidak pernah mendatangani kontrak apapun dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Penyusunan dakwaan yang tidak jelas baik secara primair yang menyebutkan “secara melawan hukum, melawan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan secara subsidair yang menyebutkan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Penggunaan jasa audit Universitas Tadulako Tadulako Palu sebagai penghitung kerugian keuangan negara juga menjadi pertanyaan besar penasehat hukum terdakwa Amran.”Apakah Universitas Tadulako Palu telah berubah nomenklaturnya menjadi lembaga yang menghitung kerugian negara?” tanya Ishak disela-sela eksepsi yang dibacakannya.

Melenggangnya Dr. Jani M.Kes dan Direktur PT. Prasida Ekatama, Stenly Tumbelaka serta Lody Abraham yang tidak tersentuh dan menjadi tersangka dalam perkara itu juga ikut menjadi pertanyaan besar bagi penasehat terdakwa Amran.”Saat ini mereka masih bebas berkeliaran tanpa disentuh secara hukum ini apakah mereka kebal hukum, dakwaan ini tidak lengkap shingga dapat dibatalkan,” ungkap Ishak sebelum menutup eksepsinya Senin (25/11) kemarin (NP05)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here