POSO NP – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso pada tahun 2020 ini, akan menyerahan sebanyak 7.600 buku sertifikat tanah, yang sebelumnya diajukan melalui proses tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 silam.
Langkah awal penyerahan buku sertifikat dan restribusi tanah, yang telah dimulai sejak hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, mencakub empat Desa, yakni masing Desa Tagolu, Desa Malei untuk restribusi tanah sedangkan Desa Toini dan Desa Pantangolemba penyerahan buku sertifikat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso, Jusman Ndede
Ditargetkan, penyerahan semua buku sertifikat dan retribusi tanah milik warga masyarakart ini, akan selesai pada akhir bulan Februari 2020 mendatang. Sehingga nantinya akan menyentuh sebanyak 13 Desa yang tersebar di Kabupaten Poso.
“Saat penyerahan, turut disaksikan langsung oleh Kades berserta perangkatnya, Babinsa serta Kapolmas desa setempat.”ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Poso Jusman Ndede, saat ditemui pewarta Nuansa Pos di ruang kerjanya baru-baru ini.
Untuk Tahun 2020 ini, ucap Juman, kembali pihak BPN Poso kembali menargetkan sebanyak 30.000 bidatang tanah yang tersebar di 25 wilayah Desa, yang ada di 6 Kecamatan, yamg nantinya akan diikutkan dalam proses PTSL
Hanya saja kata dia dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 26.000 saja, yang nantinya akan diterbitkan dalam buku sertifikat. Sisanya hanya dalam bentuk pemetaan.
“Untuk tahun 2020 ini, kami BPN Poso telah menetapkan titik desanya, hanya saja untuk pelaksanaanya belum. Ini disebabkan para putugasnya baru saja terbentuk dan dikukuhkan serta diambil sumpahnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pungli dalam bentuk apapun yang memang sangat dilarang terjadi dalam lingkungan BPN Poso, “tegasnya.
Kalaupun dikemudian hari ada muncul pungutan atau yang sifatnya pembiayaan, itu atas amanah surat keputusan tiga menteri, yang hingga saat ini masih berlaku, yang besarannya sudah ditentukan berdasarkan zona-nya masing-masing. Untuk Sulteng ternasuk Kabupaten Poso masuk zona biaya pungutan sebesar 350 ribu per bidang tanah.
“Kalau besaran pungutannya sebagaimana yang ada dalam tabel zona atau wilayah, harus atas persetujuan tertulis dari pimpinan daerah dan dewan. Jika dibawah dari jumlah tersebut, cukup berdasarkan hasil musyawara atau mufakat di tingkat desa saja, “terangnya.
Menjawab pertanyan pewarta harian Nuansa Pos, Jusman mengatakan sesuai arahan pimpinan BPN Poso, agar segera membentuk tim penyerahan dengan pertimbangan waktu yang semakin mepet.
Dan dia pun menjamin, tidak ada keterlibatan oknum anggota dewan Poso untuk dijadikan ajang safari politik atau pihak lain di luar Kantor BPN Poso.
“Arahan kepala BPN, semua hak masyarakat agar segera didistribusikan kepada masing-masing pemiliknya tanpa harus menunggu pejabat mana pun,”pungkasnya (NP06).