Dililit Korupsi Rp 900 Juta, Mantan Kadis Sosial Donggala Diganjar 6 Tahun Penjara

0
775

“Vonis Hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut hanya 5 tahun penjara” 

Palu NP – Andi Budi Patarai mantan Kadis Sosial Donggala, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Senin (2/12) di vonis pidana penjara 6 tahun.Selain pidana penjara, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan penjara.


Vonis Hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hanya 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nur Rackhmat, kasus yang membelit Andi Budi Patarai itu berawal dari pengadaan bantuan RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 2,4 yang dikelola Andi Baso Patadungi lewat proses pengadaan langsung menggunakan perusahaan Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng yang kemudian disalurkannya bagi 4 orang penerima di Kecamatan Sirenja senilai Rp 100 juta kemudian 5 orang di Kecamatan Banawa Selatan Rp 160 juta, 6 orang di  Kecamatan Sojol Rp 100 juta serta 10 penerima di Kecamatan Balaesang dengan nilai Rp 200 juta dan 8 orang di Dampelas dengan jumlah Rp 159,9 juta, kemudian 40 orang di  Kecamatan Sindue dengan nilai Rp 792 juta, dan 32 orang di Kecamatan Banawa Tengah dengan kisaran Rp 633,9 juta.

Sementara uang sisa lainnya di sebar di Kabupaten Donggala dengan jumlah penerima 10 orang senilai Rp 199 juta.

Belakangan barang yang sebelumnya telah di beli Andi Baso dan dikirimnya ke Dinas Sosial itu diketahui tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak sehingga atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian senilai 900,5 juta rupiah.

Selain Andi Budi Patarai,  kasus itu juga ikut menyeret 3 terdakwa lainnya yakni Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK), Arsyad Pangeran Entedaim,  Kabid Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil, Abdul Haris M.Nur dan  Pengurus Barang Dinas Sosial, Kaharudin. Ketiganya divonis masing-masing pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara.

Sementara Andi Baso Patadongi sendiri divonis 6 tahun, 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 346 juta sesuai dengan yang dituntutkan JPU sebelumnya.

“Menyatakaan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar didampingi 2 Hakim Anggota, Darmansyah dan Banafasius N Aribowo   pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (2/12) kemarin.

Usai membacakan putusannya, Ernawati memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menunjukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum lain atas putusannya tersebut (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here