BLH Provinsi : “Lisensi DLH Poso sudah mati mereka tidak punya hak menerbitkan Amdal”
Palu NP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan perijinan yang berkaitan dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini karena lisensi yang harusnya dimiliki dinas tersebut sudah invalid dan tidak berlaku lagi.
“Lisensi DLH Poso sudah mati oleh karena itu mereka tidak punya hak untuk menerbitkan Amdal,” jelas Yus Baduge, salah satu staf bagian Amdal BLH Sulteng kepada Nuansa Pos yang menjambangi di ruang kerjanya Selasa (11/11) kemarin.
Masih menurut Yus belum ada penerbitan perpanjangan lisensi yang di urus DLH Poso yang dapat digunakan sebagai rujukan atau dasar dikeluarkannya lisensi tersebut.
“Sampai sekarang belum ada pengurusan dari mereka sehingga lisensinya tidak dapat dikeluarkan,” ujarnya.
Disinggung soal seminar untuk perolehan Amdal bagi kegiatan PT. Poso Energy di kawasan Kompo Dongi, Kelurahan Tentena, Sangele, Pamona dan Petiro Dongi, Kecamatan Pamona Puselemba yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Hotel Danau Poso Tentena pada Januari awal tahun 2019 dibenarkannya.
Namun pada seminar itu pihaknya kata Yus hanya sebatas membantu, alasannya karena DLH Poso tidak memiliki lisensi yang dapat dijadikan sebagai dasar kegiatan tersebut.
“Memang ada seminar pada Januari lalu namun kapasitas kami saat itu hanya membantu dan mengarahkan ini dan itu setelah itu kami kembalikan lagi ke mereka (DLH Poso). Jadi hanya sebatas itu saja karena DLH tidak memiliki lisensi,” pungkasnya (NP05)