Ketua KRAK Sulteng, Abd Salam Adam minta penanganan kasus SMA 2 dituntaskan.
Poso NP – Sejumlah kalangan meminta kasus penggelembungan dana Bos senilai Rp 300 juta lebih yang ditengarai dilakukan Kepsek SMAN 2 Poso, RIL jangan hanya berjalan setengah-setengah namun segera dituntaskan apalagi RIL sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keseriusan penegakan hukum itu, oleh sumber dianggap sangat penting selain untuk menimbulkan efek jera (jika terbukti bersalah) juga agar kasus itu menjadi terang benderang dan pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain yang ada di Sulawesi Tengah khususnya.
“Kasus SMA 2 Poso itu bisa dijadikan sebagai contoh kasus yang dapat menimbulkan efek jera (jika terbukti bersalah) dan pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya,” tegas Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Abd. Salam Adam kepada Nuansa Pos Minggu (22/12) kemarin.
Walaupun meminta agar kasus yang mendera Kepsek SMA 2 Poso itu harus dituntaskan namun Ketua KRAK Sulteng itu juga ikut mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang nota bene sudah sempat mengendap hingga 2 tahun di meja kepolisian tersebut.
“Kita memang tidak boleh kompromi terhadap korupsi tapi kasus Kepsek SMA 2 Poso yang saat ini sudah di tersangkakan itu kan sudah cukup lama mengendap dan kenapa baru sekarang diangkat kepermukaan,” ungkapnya.
Dari keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 2 Poso itu sendiri bermula dari dugaan penggelembungan Dana Operasional Sekolah TA 2015/016 yang di investigasi salah satu LSM Poso dan dilaporkan ke Polres Poso sekitar dua tahunan lalu.
Menurut pihak penyidik, penanganan kasus SMA 2 Poso yang terkesan lambat itu disebabkan hasil audit dari BPK. “Perkara ini memang prosesnya memakan waktu yang lama, sebab kami terpaksa harus meminta audit kerugian negara dari BPK Pusat. Alasannya, auditor lain belum ada hasilnya, sehingga kami langsung bermohon audit kerugian negara ke BPK Pusat,” jelas Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho seperti yang dikutip dari Kumparan.com.
IRL sendiri kata Aji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
“Kami telah menetapkan kepala sekolah SMA 2 Poso sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS, dari hasil audit BPK, jumlah kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih,” tambah Aji Rabu (11/12) beberapa pekan lalu (NP05)