Vonis Bebas Hakim PN Palu Picu Demonstrasi Penggiat Korupsi Sulteng

0
569

 


Palu NP – Vonis hakim yang membebaskan Empat terdakwa kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bernama Riady (37) sebagai Pengusaha asal Surabaya dan Edwiro Purwadi (67) sebagai Direktur PT. Maju Utama (MTU) serta Yanto Cahya Subuh (46) selaku tenaga pemasaran dan penjualan tabung serta Ibrahim Muslimin (40) pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (19/12) pekan lalu mendapat perhatian Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah.

Menurut pandangan KRAK putusan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Aisa Mahmud itu janggal karena hanya mengambil pertimbangan dari Kepala Seksi Pengujian Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), Winda Sri Jaman, ST,MT sebagai saksi ahli dari Bandung yang nota bene tidak memiliki kewenangan menetapkan apakah tabung yang diedarkan oleh para terdakwa itu ber SNI atau tidak.

Ketua KRAK Abd Salam Adam berencana melakukan demonstrasi atas kejanggalan putusan hakim.

”Harusnya saksi ahli yang didatangkan adalah pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan apakah barang-barang yang diedarkan itu masuk dalam SNI atau tidak,” ungkap Ketua KRAK Sulteng, Abd Salam Adam kepada Nuansa Pos Minggu (22/12) kemarin.
Selain menanggapi janggalnya putusan Hakim , Ketua KRAK Sulteng itu juga ikut mempertanyakan resiko ledakan yang bisa saja terjadi dari tabung-tabung yang telah diedarkan oleh para terdakwa tersebut.
“Yang jelas ini berisiko apakah hakim bisa bertanggungjawab kalau tabung itu meledak, ya, kalau tidak memiliki SNI maka dia (Dirut) salah, sebab tabung yang diedarkan harus sesuai dengan aturan dan punya label,” tegasnya.
Sebelumnya, para terdakwa pada sebuah persidangan sudah mengakui kesalahannya. Namun hal tersebut rupanya tidak menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Menyikapi hal ini pihak KRAK akhirnya berencana melakukan demonstrasi dan mempertanyakan putusan hakim yang dianggap janggal tersebut.
“Kami siap melakukan aksi demo dan menpertanyakan putusan hakim yang janggal tersebut,” tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukas J Kubela, SH beberapa saat sebelum putusan sidang berlangsung mengatakan akan melakukan kasasi jika hakim membebaskan ke empat terdakwa tersebut.”Jelas kasasi kalau putusan hakim membebaskan perkara ini,” ungkap Lukas kepada Nuansa Pos (19/12) pekan lalu (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here