JPU Bantah 4 Terdakwa Tabung Elpiji yang Ditahan di Rutan Maesa Palu Diperlakukan Istimewa  

0
562

Palu NP – Empat terdakwa yang di tahan di Rutan Maesa Palu karena terlibat kasus peredaran  tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bernama Riady (37) Pengusaha asal Surabaya dan Direktur PT. Maju Utama (MTU) Edwiro Purwadi (67) serta Yanto Cahya Subuh (46) selaku tenaga pemasaran dan penjualan tabung serta Ibrahim Muslimin (40) sebagai pengedar di Kota Palu yang sebelumnya di sinyalir mendapat perlakuan istimewa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis (14/11) lalu, dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukas J Kubela, SH.

Menurut Lukas dia sendiri yang selalu menjemput dan mengantarkan ke empat terdakwa itu, baik sebelum maupun sesudah persidangan berlangsung.


“Setiap sidang saya yang jemput dan antar pulang, tidak pernah atau tidak bisa mereka keluar sendiri,” jelasnya lewat pesan balasan WatsApp yang dikirim Nuansa Pos Selasa (19/11) kemarin.

Pihaknya juga menepis jika ke empat terdakwa itu diperlakukan istimewa seperti saat keempatnya tidak langsung kembali ke Rutan usai mengikuti persidangan pekan kemarin.

Menurut Lukas ke empat terdakwa tersebut memang tidak langsung dipulangkan ke Rutan karena pada hari itu dia masih masih harus mengikuti dua jadwal persidangan berikutnya.

“Bukan di istimewakan, kan ada sidang 2 perkara lain berikutnya, sambil menunggu saya selesai sidang baru mereka balik ke Rutan, mereka minta nunggu saya di masjid samping PN untuk sholat  dan istirahat disitu sampai saya selesai sidang jam  5 sore baru mereka saya ambil dan pulang ke Rutan, itu saja koq di istimewakan,” tepisnya.

Sekedar diketahui, kasus yang melilit ke empat terdakwa itu sendiri bermula dari lelang Pengadaan atau Produksi Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna melon dan Alve Single Spindle oleh Pusat PT. Pertamina Jakarta yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2018 dimana PT. MTU kemudian ditunjuk sebagai pemenangnya.

Sesuai perjanjian kerjasama antara Pusat PT. Pertamina Jakarta dan PT. MTU pesanan Pusat PT. Pertamina hingga akhir penyerahan per 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg.

Namun belakangan diketahui PT. MTU justru melebihkan produksinya hingga mencapai 651.187 tabung LPG 3 kg yang nota bene dinilai telah melanggar kerjasama karena melebihkan produksi hingga sekira 20.000 tabung yang tentu saja tanpa penerbitan SPPT SNI Tabung Elpiji.

Sekitar 16.950 dari tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai standar itu sudah sebanyak 6 kali dikirim menggunakan kontainer ke Palu setelah dipesan oleh terdakwa bernama Ibrahim.

Selanjutnya ke 16.950 tabung LPG 3 Kg itu dijual Ibrahim di Kota Palu dan sekitarnya dengan harga bervariasi antara Rp 128 ribu hingga Rp 130 ribu/ tabung baik secara ecer kepada masyarakat maupun kepada para pedagang tabung gas yang ada di Palu dan Parigi Moutong bahkan hingga ke Kabupaten Banggai.

Sebanyak 3.550 tabung elpiji 3 Kg itu sendiri saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here