Korupsi Mantan Kadisdik Sigi Mulai Disidangkan di PN Kelas 1A Palu

0
910

PALU NP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMK Negeri 1 Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Tahun Anggaran 2016 sudah memasuki tahap persidangan setelah Pengadilan Tipikor Palu menerima pelimpahan berkas perkaranyadari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala.


Ada 4 terdakwa yang diseret dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso Plt Kepala SMKN 1 Dolo Barat, Zainab, Ketua Komite, Samsudin Dedie Pratama selaku konsultan pekerjaan yang belakangan diketahui ditunjuk tanpa surat keputusan yang sah.

Humas Pengadilan Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH, menerangkan dugaan korupsi asal Sigi itu berkasnya sudah didaftarkan pada bagian Tipikor Pengadilan Negeri Palu sejak 5 Maret 2020 lalu.

“Terdakwanya ada empat yakni Zainab, Ahmad Labaso, Didie Pratama, dan Samsudin Bakulu. Oleh penuntut umum pemberkasannya dipisah-pisah (Split). Sehingga pada bagian tipikor, teregister dengan empat nomor berbeda,” ungkap Lilik seperti dikutip dari Metro Sulawesi  baru-baru ini.

Berkas perkara terdakwa Zainab sendiri terdaftar dengan No. 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pal, berkas perkara terdakwa Samsudin Bakulu teregister dengan nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pal. Sementara Ahmad Laboso dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal. Untuk terdakwa Dedie Pratama, berkas perkaranya teregister dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal.

“Meski berkasnya dipisah, keempatnya tetap akan menjalani sidang bersama-sama. Karena majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa keempatnya sama sebagaimana penetapan,” sebutnya lagi.

Masih menurut Lilik, untuk jadwal sidang perdana dan tempat pelaksanaan sidang perkara tipikor itu ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, di ruang sidang cakra, pekan ini. “Jadi perkara korupsi ini, prosesnya tinggal menunggu hari saja. Sidang perdananya ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2020,” tandas mantan Hakim PN Menggala Provinsi Lampung.

Sementara JPU, Erfandi Rusdy Quiliem SH,MH mengatakan, ke empat terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan sekolah USB SMKN I Dolo Barat tahun 2016 yang anggarannya bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Diduga dalam pelaksanaan pembangunan, dana yang diperuntukan tidak disimpan dan dikelola sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan keempatnya negara mengalami kerugian yang diduga besarnya ratusan juta rupiah. Karena itu, ke empatnya dimintai pertanggungjawaban pidana, dan dalam perkara ini, perbuatan keempatnya dalam perkara korupsi ini ancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.Sinarsulteng.com/(NP05)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here